Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat seharusnya bisa melakukan sertifikasi tanah tanpa dipungut biaya.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 07 Februari 2019 - 10:01 WIB
WowKeren - Pemerintah telah melaksanakan program pembagian sertifikat tanah tanpa dipungut biaya. Presiden Joko Widodo sendiri telah membagikan sebanyak 40.172 sertifikat tanah gratis kepada warga Tangerang Selatan pada Jumat (25/1) lalu.
Program kebangaan Jokowi tersebut diberi nama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun ternyata, sejumlah warga di Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan, mengaku masih membayar jutaan rupiah untuk mendapat sertifikat tanah dalam program tersebut.
Salah satu warga Pondok Cabe Ilir yang enggan disebut namanya bercerita bahwa keluarganya diminta membayar Rp 2,5 juta. Menurutnya, jumlah tersebut dirasa cukup mahal dibanding pungutan di RT-RT lain yang berkisar di angka Rp 1,5 juta.
"Bapak saya ikut program ini kan karena katanya gratis," ujar warga tersebut dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (31/1). "Tapi pas tanya ke RT ternyata harus bayar sekitar Rp 2,5 juta."
Warga sebelumnya sudah diminta untuk melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) apabila dipaksa membayar administrasi pembuatan sertifikat tanah. Namun banyak orang yang justru enggan melaporkan adanya pungutan liar tersebut.
"Kita malah enggak enak karena sudah kenal dekat dengan RT setempat," terang warga tersebut. "Jadi bayar-bayar aja enggak perlu ngadu lagi, enggak usah usik rezeki orang."
Menanggapi hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, buka suara. Sofyan menegaskan bahwa tidak ada pungutan apapun dari pihaknya, dan sertifikasi tanah lewat program PTSL memang gratis tanpa biaya.
"Sertifikat gratis dan BPN tidak pernah mengambil apapun," jelas Sofyan di sela-sela konferensi pers rakernas di Jakarta, Rabu (6/2). "Tetapi di tingkat desa, RT, RW, itu dulu ada kelompok masyarakat yang kadang-kadang melakukan pungli."
Menteri Sofyan menghimbau agar masyarakat jangan mau diminati biaya di luar ketentuan. Menurutnya, kasus pungli sudah menjadi "penyakit" di Indonesia. Ia pun berharap agar masyarakat mau bekerjasama dengan melaporkan pungli tersebut.
"Waktu menyerahkan sertifikat masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang, jangan dikasih. Jadi memang ini adalah penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis. Kalaupun anda harus bayar, di luar Jakarta sesuai aturannya," tutur Sofyan. "Yang jadi sulit kita tindak karena masyarakat malas melapor, katanya ganggu rezeki orang."
(wk/Bert)