Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Soal 'Propaganda Rusia', TKN: Prabowo Juga Buat Gaduh!
Nasional

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menilai pelaporan terhadap sang Capres tidak berdasar.

WowKeren - Pernyataan Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo, tentang "Propaganda Rusia" berbuntut pada pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Advokat Peduli Pemilu mengadukan Jokowi atas dugaan menghina kandidat Capres lainnya dan mengadu domba masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin buka suara. TKN Jokowi-Ma'ruf menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berdasar. Pasalnya, pernyataan Jokowi tentang "Propaganda Rusia" disebut berdasarkan informasi akurat.

"Laporan tersebut sebuah laporan yang tidak mendasar. Karena apa yang disampaikan Pak Jokowi itu pasti bukan hanya pernyataan yang spontan disampaikan," tutur Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, dilansir detikcom, Rabu (6/2). "Pasti ada sumber data atau informasi yang diterima secara akurat dan benar."

Irfan menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh Jokowi dalam pernyataan "Propaganda Rusia" bukanlah negaranya. Melainkan soal metode yang tidak tepat apabila digunakan di Indonesia.


"Tentang pernyataan itu sebenarnya menyampaikan bukan kepada negara Rusianya, tapi metode atau cara dari metode kampanye yang ada dengan semprotan kebohongan itu, firehose of falsehood," jelas Irfan. "Yang ingin disampaikan Pak Jokowi adalah jangan menggunakan metode itu di Indonesia."

Tak hanya itu, juru bicara TKN, Ace Hasan Syadzily, juga mempertanyakan alasan pelaporan tersebut. Ia juga menyinggung sejumlah ucapan Prabowo yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kalau alasannya karena membuat kegaduhan, apakah Prabowo harus dilaporkan karena mengatakan 99 persen rakyat Indonesia hidup pas-pasan, padahal kenyataannya tidak begitu?" ujar Ace. "Apakah Pak Prabowo dilaporkan karena Menteri Keuangan disebut Menteri Pencetak Utang? Apa yang disampaikan Prabowo membuat gaduh rakyat lho!"

Ace dan sejumlah pengurus TKN juga menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Meski demikian, Ace mengaku tak ambil pusing atas laporan itu. Ia hanya meminta agar pelapor tak marah saat laporannya ditolak oleh Bawaslu.

"Tapi ya sudahlah. Itu hak dia," tutur Ace. "Tapi jangan marah-marah ya kalau Bawaslu menolak laporan karena bukan bagian dari pelanggaran pemilu atau karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru