Ditangkap Saat Akan ke Suriah, Terduga Teroris Jaringan Nurdin M Top Buat Paspor Pakai KTP Palsu
Getty Images
Nasional

Mantan narapidana kasus terorisme, Harry Kuncoro, menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Priok.

WowKeren - Mantan narapidana kasus terorisme, Harry Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng, ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 di Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju Suriah. Harry diduga merupakan salah satu teroris jaringan Nurdin M Top.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa Harry menggunakan identitas palsu untuk membuat paspor. Ia diketahui mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Priok.

"HK membuat paspor dibantu oleh jaringannya sekitar September 2018," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, dilansir detikcom, Senin (11/2). "Mereka berkomunikasi dengan aplikasi Telegram."

Harry membuat paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Priok pada akhir September 2018 lalu. Dalam kedatangannya, mantan napi tersebut menyerahkan dokumen palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta surat keterangan hilang paspor atas nama Wahyu Nugroho.

Harry sendiri membayar biaya administrasi hingga Rp 2,5 juta. "HK membayar Rp 2,5 juta untuk keperluan pembuatan paspor," terang Dedi.


Setelah berhasil mendapatkan paspor dengan identitas palsu, Harry pun melapor kepada Abu Walid, salah satu algojo ISIS. Abdul Wahid lantas menyarankan Harry untuk masuk ke Suriah lewat Iran.

"Menurut Abu Walid, jalur ke Suriah yang saat ini terbuka adalah melalui Khurasan," tutur Dedi. Abdul Wahid juga memberi kontak seorang WNI yang merupakan jaringannya di Khurasan.

Diketahui, Harry dibekuk pada 3 Januari 2019. Namun penangkapannya tidak langsung dipublikasikan dengan alasan kepentingan penyidikan.

Rekam jejak Harry dalam kasus terorisme juga cukup panjang. Mulai dari terlibat dalam kegiatan Jaringan Islamiyah (JI), tergabung dalam kelompok Taliban, serta melakukan aksi teror di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia juga pernah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia terbukti telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin dan terlibat dalam distribusi senjata untuk kelompok tersebut di Jawa Tengah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru