Emak-emak yang Kampanye 'LGBT Sah dan Azan Dilarang Jika Jokowi Menang' Ditetapkan Tersangka
Nasional

Polisi sudah menahan tiga orang ibu-ibu di Karawang yang ditetapkan sebagai tersangka kampanye hitam yang menyudutkan Jokowi.

WowKeren - Sebuah video di media sosial menunjukkan emak-emak yang melakukan kampanye door to door menjadi viral. Pasalnya, mereka menjelaskan jika Joko Widodo menang, maka perkawinan sejenis akan sah dan azan akan dilarang.

Akibat video tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang emak-emak yang diduga menjadi dalang penyebaran kampanye dan video tersebut. Pada Selasa (26/2), polisi resmi menetapkan tiga emak-emak tersebut sebagai tersangka penyebaran kampanye hitam.

Tiga emak-emak tersebut diinfokan merupakan warga Karawang, Jawa Barat. Tiga orang ini berinisial ES, IP, dan CW yang kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dikenakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU N0.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan jika sudah cukup bukti untuk menetapkan emak-emak ini sebagai tersangka. "Kita sudah ada device masing-masing pihak. Perannya ada dua orang memberikan suatu kata-kata dalam video tersebut dan ada mengupload melalui medsos. Kemudian itu nanti akan ditranskrip," terang Kombes Trunoyudo di Mapolda Jabar, pada Selasa (26/2).

Untuk selanjutnya, polisi akan meminta ahli ITE untuk memeriksa video kampanye hitam yang beredar. Beberapa saksi juga masih kemungkinan akan ditambahkan.

"Kita lihat video tersebut dan kita akan minta keterangan dan pendapat ahli terkait hukum pidana juga dengan ITE. Dan juga tentang bahasa yang dimaksud termasuk perkembangan pendapat ahli," lanjut Trunoyudo. "Kemudian nanti bagaimana ke depannya terhadap kasus ini apakah ada saksi lain, apakah ada nanti keterkaitan dengan kelompok lain itu nanti kita akan lihat menurut keterangan dan alat bukti lainnya."

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait