Mendagri Tjahjo Kumolo Tak Tanggapi Putusan Bersalah Bawaslu Atas Gubernur Jawa Tengah
Instagram/kemendagri
Nasional

Bawaslu Jawa Tengah menyatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, terbukti melanggar aturan netralitas kepala daerah.

WowKeren - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah telah mengirim surat rekomendasi terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan 31 kepala daerah lainnya. Surat berisi keputusan bersalah tersebut telah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (25/2).

Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan kementeriannya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut. Tjahjo mengaku dirinya belum menerima surat tersebut hingga sekarang.

"Pertama, per hari ini saya belum terima surat dari Bawaslu," tutur Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/2). "Kedua, Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah."

Meski nantinya surat tersebut ia telah terima, Tjahjo menegaskan pihaknya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Pasalnya, Tjahjo menilai bahwa Ganjar dan 31 kepala daerah lain tidak melanggar aturan apa pun.

"Tidak ada (langkah lanjutan) menurut kami," jelas Tjahjo. "Semua clear kok."


Tjahjo pun menjelaskan bahwa langkah Ganjar dan 31 kepala daerah di Jateng melakukan deklarasi dukungan kepada Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah ditelaah. Ia menyebut tidak ada aturan yang dilanggar dalam deklarasi itu.

"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat," terang Tjahjo. "Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear."

Ia pun membantah memberikan pembelaan kepada Ganjar sebagai rekan satu partai di PDIP. Menurutnya, ada juga kepala daerah dari kubu oposisi yang berkampanye dan Kemendagri tidak mempermasalahkan hal tersebut. Selama mereka masih mengikuti aturan yang berlaku.

"Bukannya kami membela, semua sama, termasuk Pak Anies (Gubernur DKI Jakarta) juga sama, dia sudah mengajukan izin dulu, clear saya kira," ujar Tjahjo. "Sehingga kalau Bawaslu punya pertimbangan etika, silakan itu kan kewenangan Bawaslu. Tapi dari Kemendagri itu clear semua."

Diketahui, Ganjar beserta 31 bupati/walikota menyatakan dukungannya kepada Jokowi-Ma'ruf pada 26 Januari 2019 lalu. Bawaslu lantas menemukan pernyataan dalam deklarasi Ganjar yang masih menyebut jabatan para kepala daerah. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru