Wakil Ketua BPN Bela Emak-Emak yang Kampanye Sudutkan Jokowi: Di Mana Letak Salahnya?
Nasional

Meski telah ditahan oleh pihak kepolisian, 3 emak-emak yang sebut 'LGBT sah dan azan dilarang jika Jokowi menang' dinilai tak langgar aturan kampanye.

WowKeren - Video viral emak-emak yang disebut melakukan kampanye hitam terhadap Joko Widodo menjadi bahasan panas. Akibat video tersebut, polisi akhirnya mengamankan tiga orang ibu-ibu dari Karawang yang disebut menjadi dalang pembuat dan penyebar video. Polisi juga sudah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan jika tiga orang ibu-ibu yang menyudutkan Jokowi tersebut tak melakukan pelanggaran. Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami informasi mengenai video tersebut. Namun, menurut mereka, para ibu tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu paslon Capres-Cawapres.

Pernyataan senada disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto, Priyo Budi Santoso. Menurutnya, para ibu tersebut hanya berusaha menyampaikan keresahan mereka.


"Kalau kita lihat, apa yang dilakukan emak-emak itu di mana sisi salahnya? Saya enggak tahu," terang Priyo di Kantor KPU, Jakarta, pada Selasa (26/2). "Itu kan kekhawatiran mereka, termasuk kekhawatiran kita terhadap beberapa mobilisasi TKA-TKA (tenaga kerja asing) yang terjadi secara masif di banyak zona di tempat kita."

Priyo menjelaskan jika berhembusnya kampanye hitam bukan cuma tanggung jawab para elite politik saja. Baginya, masih banyaknya kampanye hitam yang beredar adalah kegagalan semua pihak. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi mendalam kepada masyarakat terhadap beredarnya kampanye hitam ini.

Diketahui, ibu-ibu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi merupakan warga Karawang, Jawa Barat. Ketiga orang dengan inisial ES, IP, dan CW tersebut kini sudah ditahan oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan jika sudah cukup bukti untuk menetapkan ibu-ibu ini sebagai tersangka. Mereka dikenakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU N0.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait