Sidang Isbat Nikita Mirzani Dikabulkan Pengadilan, Pihak Dipo Latief Beri Bantahan
WowKeren/Fernando
Selebriti

Dipo Latief melalui kuasa hukumnya menggelar konferensi pers yang membahas empat perihal yang perlu diluruskan.

WowKeren - Pada Kamis (14/3), Nikita Mirzani telah menjalani sidang isbat nikah dan cerai dari Dipo Latief di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hendra Asmara selaku kuasa hukum Nikita, mengatakan jika pihak majelis hakim sudah mengabulkan permohonan kliennya itu.

Namun hal berbeda disampaikan oleh pihak Dipo Latief. Mereka menyebut jika gugatan isbat Nikita yang dikabulkan pengadilan itu hanya hoaks alias berita bohong. Dipo melalui tim kuasa hukumnya pun menggelar konferensi pers pada Jumat (15/3) untuk memberikan klarifikasinya.

Asfa Davy Bya kuasa hukum Dipo pun menyampaikan empat hal dalam konferensi pers tersebut. Empat hal itu mencakup Majelis Hakim (MH) yang mengakui sidang isbat cerai, pernyataan bohong Nikita soal Dipo tak mengakui perkawinan. Dilanjut Nikita yang tak memerlukan biaya persalinan serta tanggapan tentang fitnah pencemaran nama baik lewat media sosial.

Asfa menyebut jika pihak Majelis Hakim tidak memiliki wewenang mengadili perkara sidang isbat nikah dan cerai. Dia juga menjelaskan tentang Nikita sendiri yang mengakui adanya perkawinan siri pada 18 Februari 2018.

"Soal statement MH mengakui isbat nikah dan cerai gugat. Faktanya tidak demikian, kemarin bacaan putusan mengenai eksepsi kami. MH tidak berwenang mengadili perkara ini. MH mereka berwenang untuk mengadili perkara ini," kata Aswa, ditemui WowKeren dalam konferensi pers di bilangan Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/3). "Dalam sidang terbuka MH mengatakan dalam pertimbangan hubungan tergugat mengakui ada perkawinan siri 18 feb. Kita mengakui 18 februari ada pernikahan siri."


Asfa sekali lagi menegaskan jika pernyataan pihak Dipo yang tak mengakui pernikahan itu hanyalah hoaks. Ia pun merinci setiap tanggal kapan Nikita dan Dipo menikah hingga waktu menalak.

"Saya mendengar, melihat di media, dikatakan saya berbohong, dikatanya saya mengatakan tidak ada pernikahan. Itu hoax. Berkali-kali saya katakan, kita mengakui adanya pernikahan siri 18 februari. Saya mengatakan 5 juli udah ada talak. Kemudian 27 oktober talak lagi. Kita bicara logika aja. Perkawinan ingin diakui, gugatan masuk 1 November. Sementara 27 Oktober udah ada talak yang dilakukan lewat Facebook dan surat pernyataan saksi 2 orang. 28 Oktober Nikita beri kuasa ke Fahmi. 1 November mendaftarkan gugatan," lanjut Asfa. "Saya bohongnya dimana? Pada saat daftar gugatan, udah nggak ada perkawinan. Perkawinan yang mana yang mau diakui?"

Nikita yang mengaku tak perlu biaya persalinan pun juga dianggap Asfa suatu kebohongan. Pasalnya, hal itu berbanding terbalik dengan apa yang Nikita sampaikan di persidangan. Asfa menjelaskan jika Nikita meminta biaya pada Dipo melalui MH dengan nominal mencapai Rp 500 juta.

"Di dalam statement-statement dikatakan Nikita nggak berharap dinafkahi Dipo dan sanggup membayar persalinan sendiri," jelas Asfa. "Itu kontradiktif dengan yang disampaikan di persidangan. Dalam gugatannya tergugat meminta melalui MH biaya, nafkah yang dihitung sejak Agustus 2018 Rp 50 juta per bulan dan dihitung sampai melahirkan 10 bulan berarti Rp 500 juta. Itu nafkah. Terpatahkan statement dia nggak butuh nafkah. Minta juga biaya kesehatan waktu hamil 50 juta kali 10 bulan Rp 500 juta. kemudian ada statement bahwa sanggup membiayain persalinan sendiri. Di gugatan minta biaya persalinan Rp 200 juta. Jangan sampai ada pernyataan kontradiktif yang menipu masyarakat."

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait