Seungri Akui Tuduhan Soal Bisnis Ilegal di Kelab Malam Monkey Museum
Selebriti

Seungri mengakui ada bisnis ilegal di kelab malam miliknya saat diinterogasi polisi.

WowKeren - Seungri mendapat tuduhan baru sehubungan dengan kelab malam Monkey Museum miliknya. KBS News melaporkan bahwa mantan member Big Bang itu mengaku mengetahui tentang bisnis ilegal di sana selama pemeriksaan keempat oleh polisi.

Kamis (21/3), Divisi Detektif Khusus Provinsi Kepolisian Metropolitan Seoul menuntut Seungri atas tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan dan secara pribadi memanggilnya untuk diinterogasi mengenai operasi ilegal dari Monkey Museum. Seungri mendirikan kelab malam itu pada 2016 bekerja sama dengan mantan CEO Yuri Holdings, Yoo In Suk.

Monkey Museum awalnya terdaftar sebagai restoran umum alih-alih bar hiburan saat dibuka. Menurut Pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan, "restoran umum" adalah "bisnis memasak dan menjual makanan, di mana minuman disertai dengan makanan diperbolehkan".

Sedangkan "bar hiburan" adalah "bisnis memasak dan menjual terutama minuman beralkohol, di mana pekerja yang terlibat dalam hiburan dapat dipekerjakan atau fasilitas hiburan dapat didirikan, dan pelanggan dapat bernyanyi atau menari". Ada kecurigaan bahwa kelab malam terdaftar sebagai restoran umum untuk membayar pajak yang lebih rendah.


Sebelumnya, SBS melaporkan dugaan praktik bisnis ilegal yang dilakukan di Monkey Museum dan termasuk obrolan grup chat yang menunjukkan bahwa Seungri mengetahuinya. Namun mereka berkata bisa menyuap polisi jika ada tindakan keras. Polisi sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada koneksi dengan perwira tinggi polisi sehingga kelab malam bisa menghindari hukuman.

KBS melaporkan bahwa selama interogasi, Seungri mengaku mengetahui bahwa mendaftarkan kelab malam sebagai "restoran umum" bisa menjadi masalah hukum. Mereka mencontoh kelab malam di sekitarnya yang mendaftar sebagai "restoran umum" atau "studio fotografi" saat dibuka. Setelah ketahuan, mereka langsung memperbaikinya.

Polisi mengatakan Seungri dan Yoo In Suk sepertinya melakukan praktik bisnis yang tidak teratur. Mereka memasang panggung terpisah di Monkey Museum dan membuatnya agar orang bisa menari.

Setelah ada laporan dari bisnis sekitar saat Monkey Museum dibuka pada 2016, Kantor Polisi Seoul Gangnam menuntut penanggung jawab kelab malam dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Monkey Museum juga harus membayar denda 40 juta Won (sekitar Rp 500 juta) untuk pelanggaran bisnis.

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru