Menjawab usulan BPN Prabowo, TKN Jokowi menyatakan jika usulan tersebut bisa menjadi bumerang yang balik menyerang.
- Silmi Amalia Fidareni
- Rabu, 27 Maret 2019 - 11:07 WIB
WowKeren - Menko Polhukam, Wiranto, sempat memunculkan wacana untuk menjerat para pelaku penyebar hoaks dengan UU Terorisme. Menurut Wiranto, penebar hoaks tersebut sama saja dengan menebar teror psikologis untuk masyarakat.
Akan tetapi, wacananya tersebut mendapatkan banyak kritikan. Beberapa di antaranya menyebut jika penerapan UU Terorisme untuk penebar hoaks tidak tepat. Mahfud MD menyatakan jika dirinya tak mendapati indikasi terorisme dalam penebar hoaks.
Beda dengan Wiranto, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memberikan usulan lain. Sama-sama menggunakan UU Terorisme, namun BPN ingin menerapkannya pada pelaku korupsi dan kecurangan Pemilu.
Kendati demikian, ide BPN tersebut dimentahkan oleh kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Salah satu perwakilan TKN, Irma Chaniago, justru memperingatkan BPN soal kasus "Al-Maidah" yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama allias Ahok.
"Usulan boleh-boleh saja, sebagaimana Pak Wiranto kan," ujar Irma Chaniago pada Rabu (27/3). "Hati-hati bicara kecurangan dalam pemilu, karena intimidasi dan aksi-aksi seperti wisata Al Maidah nanti, malah masuk wilayah itu lagi, kan malah jadi kontraproduktif nanti usulan nya."
Irma juga turut memberikan tanggapan terhadap usulan Wiranto menjerat penebar hoaks dengan UU Terorisme. Menurutnya, usulan tersebut muncul lantaran Wiranto sudah gemas dengan para penebar hoaks yang marak.
Wiranto sendiri sudah memberikan reaksi atas berbagai kritik yang diberikan padanya. Menurutnya, kritikan tersebut mentah belaka lantaran tak jua memberikan solusi untuk usulannya menjerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme.
"Perlu ada terobosan. Saya lemparkan wacana itu. Silakan. Saya ngerti bahwa sekarang tidak serta-merta UU Terorisme itu mampu untuk meng-counter itu. Tapi kan perlu ada terobosan," ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Selasa (26/3). "Kalau enggak setuju, ya solusinya apa? Bukan hanya mencela, enggak setuju, katanya Pak Wiranto enggak tahu hukum, terlalu berlebihan. Boleh, komentar itu boleh. tapi tolong solusinya."
(wk/silm)