Wiranto Juga Ajukan UU Terorisme Jerat Pengajak Golput, KPU Nyatakan Tak Perlu
Instagram/wiranto.official
Nasional

Selain KPU, pihak Polri juga turut berpendapat mengenai wacana Wiranto jerat pengajak golput dengan UU Terorisme.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Monkopolhukam), Wiranto, kembali berbicara mengenai UU Terorisme. Setelah sebelumnya ingin menjerat penebar hoaks dengan UU Terorisme, Wiranto kini memberikan wacana untuk menjerat pengajak golput dengan UU yang sama.

Menurut Wiranto, orang yang mengajak golput merupakan pengacau. Untuk itu, ia juga berencana menjerat para pengajak golput dengan UU Terorisme.

"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau," ujar Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta pada Rabu (27/3). "Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu."

Di sisi lain, pihak Polri turut memberikan tanggapan terhadap usulan Wiranto itu. Menurut Polri, menjerat pengajak golput dengan UU Terorisme hanya bisa dilakukan jika orang tersebut menggunakan sarana media elektronik.


"Ya kalau mengajaknya dengan menggunakan sarana media elektronik tentunya Undang-Undang ITE bisa atau dapat digunakan untuk menjerat seseorang sesuai dengan perbuatan dan fakta hukum yang betul-betul peristiwa itu terjadi," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, pada Rabu (27/3). Ia menambahkan jika hukuman orang pengajak golput sudah ada di UU Pemilu.

Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai wacana Wiranto tersebut tak perlu dilakukan. KPU menjelaskan jika hukuman bagi pengajak golput tidak sesuai dengan UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

"Kalau pidana tidak usah, sebab Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kan tidak mengatur hal itu," terang Komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor Bawaslu pada Rabu (27/3). "Sehingga lebih baik, dengan cara seperti saat ini saja, yakni mengoptimalkan edukasi kepada masyarakat."

Lebih lanjut, Viryan menjelaskan jika hukum Indonesia memandang golput sebagai hak politik. Pilihan tersebut juga dijamin dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, hukum Indonesia juga hanya mengatur larangan mengajak atau membuat orang lain golput. Jika terbukti mengajak orang lain untuk golput, maka bisa dikenakan hukum penjara maksimal tiga tahun dan denda senilai Rp 36 juta.

(wk/silm)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!