Amien Rais mewacanakan untuk mengarahkan massa guna memprotes keputusan KPU jika lembaga tersebut terbukti melakukan kecurangan terhadap hasil Pemilu.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 01 April 2019 - 14:47 WIB
WowKeren - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana untuk menggerakkan massa guna mencegah terjadinya kecurangan Pemilu. Gerakan people power itu disebutnya sebagai langkah untuk memprotes keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa menggunakan kekerasan.
Wacana Amien ini ditanggapi oleh pihak KPU. Komisoner KPU Wahyu Setiawan menyarankan jika Amien memiliki keberatan terhadap hasil keputusan KPU nantinya, mantan Ketua Umum PAN tersebut lebih baik menggunakan jalur hukum. Sebab, segala sesuatunya sudah diatur dalam prosedur perundang-undangan.
"Kita berharap semua pihak mempergunakan saluran dan prosedur hukum," kata Wahyu dilansir dari Detik, Senin (4/1). "Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan."
Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU berharap agar pesta demokrasi tersebut nantinya bisa berjalan dengan jujur dan adil. Wahyu ingin agar semua pihak bersinergi untuk mewujudkan hal tersebut.
"Kita semua berharap Pemilu akan berlangsung dengan jujur dan adil," tutur Wahyu. "Untuk itu KPU berharap semua pihak berpartisipasi untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan peran masing-masing."
Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa lembaga ini sengaja dibentuk untuk melakukan pengawasan dan penindakan jika memang terdapat kecurangan. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa Bawaslu lembaga yang bukan sekedar ada, namun memiliki peran.
"Bawaslu itu diciptakan dan dibentuk dalam rangka untuk melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan serta penindakan selama proses ini," ujar Fritz. "Jadi itu bukanlah sebuah lembaga yang bukan hanya sekedar ada, tapi memiliki peran."
Senada dengan Wahyu, Fritz membenarkan jika segala bentuk keberatan terkait adanya indikasi pelanggaran maka harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Adapun pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK).
"Undang-undang telah mengatur mekanisme bagaimana apabila ada pelanggaran terjadi baik itu pelanggaran etik, administrasi ataupun itu perselisihan mengenai hasil suara itu dibawa ke MK," jelas Fritz. "Itu adalah mekanisme yang secara konstitusional yang telah dibentuk oleh undang-undang, mekanisme tersebut sudah disediakan apa bila ada komplain-komplain yang terjadi selama proses, dan setiap tahapan itu ada mekanisme keberatannya."
(wk/zodi)