Nama Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diseret Dalam Sidang Kasus Suap Meikarta
Nasional

Dalam sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat pada Rabu (10/4), nama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut terseret.

WowKeren - Sidang kasus suap proyek Meikarta masih terus bergulir hingga sekarang. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat pada Rabu (10/4), nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ikut terseret.

Nama Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu disebut oleh salah seorang terdakwa, yakni Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng menyebut nama Kang Emil di sela pembahasan mengenai aliran dana suap Meikarta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa sebesar Rp 1 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk mempercepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dalam menerbitkan izin Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Tadinya mau ada pertemuan dengan Ridwan Kamil, namun belum terealisasi," ujar Neneng di persidangan.

Neneng pun mengaku bahwa obrolan permintaan uang Sekda Jabar untuk kepentingan pencalonannya di Pilgub Jabar terus berlanjut. "Waktu Henry Lincoln (mantan Sekretaris Dinas PUPR) sudah tidak bertugas lagi di Sekdis PUPR, ia masih ngomongin perkembangan," jelas Neneng.


Jaksa KPK pun mengkonfirmasi keterangan Neneng perihal ajakan Henry menemui Kang Emil. Menurut Neneng, Pemkab Bekasi telah mengesahkan RDTR namun masih belum mendapat persetujuan dari Pemprov Jabar.

"Dia (Henry Lincoln) ingin Raperda RDTR cepat selesai," jelas Neneng. "Hingga saat ini, Pemkab Bekasi sudah mengesahkan Raperda RDTR namun belum mendapat persetujuan substantif dari Pemprov Jabar."

Raperda RDTR sendiri diketahui mengakomodir kepentingan proyek Meikarta seluas 400 hektare lebih. Namun, peruntukkan wilayah di Bekasi yang memungkinan proyek Meikarta baru sekitar 83,6 hektare.

Dalam persidangan, terungkap pula bahwa Henry merupakan saudara kandung mantan Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Permukiman serta mantan Komisaris Lippo Group, Theo L Sambuaga. Para terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, mantan Kadis PUPR Jamaludin, Kadia PTSP Dewi Tisnawati, Kadis Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kabid Penataan Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru