Anggota Komisi III DPR asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, menyayangkan pernyataan Mahfud yang secara tak langsung menyebut rakyat Aceh sebagai penganut Islam garis keras.
- Bertilia Puteri
- Senin, 29 April 2019 - 10:49 WIB
WowKeren - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, tengah menuai kontroversi akibat pernyataannya. Dalam video yang viral beredar di media sosial, Mahfud menyebut bahwa paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menang di daerah-daerah yang memiliki sejarah garis keras terkait hal agama, salah satunya Aceh.
"Tempat-tempat kemenangan Pak Prabowo adalah diidentifikasi yang dulunya dianggap sebagai provinsi garis keras dalam hal agama," tutur Mahfud dalam video tersebut. "Misalnya Jawa Barat, Sumatera Barat, Aceh dan sebagainya, Sulawesi Selatan juga."
Menanggapi pernyataan Mahfud, anggota Komisi III DPR asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, pun angkat bicara. Djamil menyayangkan pernyataan Mahfud yang secara tak langsung menyebut rakyat Aceh sebagai penganut Islam garis keras.
Djamil menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi untuk memecah belah anak bangsa dan warga antar provinsi. Oleh sebab itu, ia mendesak agar Mahfud segera meminta maaf kepada warga Aceh.
"Saya meminta Mahfud MD agar meminta maaf kepada masyarakat di provinsi tersebut," tutur Djamil pada Minggu (28/4) malam. "Dan mencabut pernyataannya yang sesat dan menyesatkan itu."
Menurut Djamil, siapa pun paslon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih oleh warga negara telah diatur dalam konstitusi. Oleh sebab itu, apabila ada provinsi yang mayoritas masyarakatnya memilih Prabowo-Sandi, maka bukan berarti warga di sana merupakan penganut Islam garis keras atau ekstrem.
"Apakah salah kalau ada masyarakat mayoritas di satu provinsi memilih Prabowo dan Sandi?” ujar Djamil. Pasalnya, menurut Djamil, masyarakat tersebut memilih berdasarkan hati nurani serta informasi mengenai kondisi Indonesia yang selama ini berada di bawah kepemimpinan Joko Widodo.
Tak hanya itu, Djamil juga menyebut bahwa pelabelan Islam garis keras kepada masyarakat Aceh merupakan sebuah penghinaan dan tuduhan tak mendasar. Ia juga mengaku bahwa masyarakat siap menempuh jalur hukum terkait pernyataan Mahfud tersebut.
"Apa yang diucapkan oleh Mahfud MD itu mirip perilaku penjajah dan PKI," terang Djamil. "Sejumlah masyarakat Aceh saat ini bersiap-siap menempuh jalur hukum terkait pernyataan Mahfud MD itu."
Di sisi lain, Mahfud sendiri sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai pernyataannya. Menurutnya, istilah garis keras itu sama dengan fanatik atau kesetiaan yang tinggi.
(wk/Bert)