MUI Tegaskan Tak Bertanggung Jawab Atas Hasil Keputusan Ijtima Ulama
Nasional

Majelis Ulama Indonesia menegaskan jika ada anggota MUI yang terlihat menghadiri Ijtima Ulama III maka yang bersangkutan tidak mewakili MUI melainkan atas nama pribadi.

WowKeren - Penyelenggaraan Ijtima Ulama III menuai kontroversi. Tak sedikit pihak yang menanyakan hubungan Ijtima Ulama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid Sa'adi memberikan jawaban.

Zainut menegaskan bahwa MUI sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan Ijtima Ulama III, baik secara program maupun kelembagaan. Oleh sebab itu, MUI tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan maupun hasil keputusan Ijtima Ulama.

"MUI tidak memiliki tanggung jawab langsung maupun tidak langsung," kata Zainut dilansir dari Republika, Jumat (3/5). "Terhadap semua proses pelaksanaan maupun hasil keputusan Ijtima Ulama III."


Zainut menuturkan jika ada anggota MUI yang terlihat hadir dalam acara tersebut, maka bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan datang atas nama pribad. Hal ini dikarenakan MUI memiliki forum Ijtima Ulama sendiri yang disebut Ijtima Ulama Komisi Fatwa. Adapun forum ini digelar setiap tiga tahun sekali.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI dihadiri oleh pimpinan Komisi Fatwa MUI seluruh Indonesia, pimpinan komisi fatwa dari ormas-ormas Islam pusat, pimpinan dan pengasuh Ponpes, hingga utusan perguruan tinggi agama Islam. Forum ini membahas berbagai masalah seputar keagamaan dan juga kebangsaan. "Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI membahas dan menetapkan berbagai masalah keagamaan dan kebangsaan," ujar Zainut.

MUI menghormati perbedaan pandangan politik umat Islam dan mendorong agar perbedaan tersebut disikapi dengan dewasa agar tidak mengancam perpecahan. MUI mengimbau agar semua pihak bisa mendukung jalannya proses Pemilu yang jujur dan adil. "Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan dengan demokratis, jujur, adil dan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," ujar Zainut.

Oleh sebab itu, jika terdapat sengketa atau indikasi pelanggaran Pemilu, maka semua pihak sebaiknya menyerahkan penyelesaiannya kepada yang berwenang sesuai Undang-Undang. Hal itu demi mewujudkan pergantian kepemimpinan nasional yang berjalan setiap lima tahun sekali ini berjalan tertib dan tidak mengancam keselamatan bangsa dan negara.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait