Penangkapan tersangka AGS berdasarkan bukti berupa rekaman CCTV serta hasil visum korban berinisial R yang telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut pada 3 Mei lalu.
- Neressa Prahastiwi
- Kamis, 09 Mei 2019 - 15:40 WIB
WowKeren - Video pemukulan yang diduga dilakukan oleh Pilot Lion Air belakangan menjadi viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Dalam rekaman CCTV yang beredar, tampak seorang pria menampar korban hingga tiga kali di dalam bilik resepsionis hotel.
Baru-baru ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan bahwa Pilot Lion Air bernama Arden Gabriel Sudarto alias AGS memang melakukan penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya berinisial R. AGS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (8/5).
"Ditangkap kemarin," ujar Barung seperti dikutip Suara.com. "Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya."
Tersangka AGS ditahan setelah adanya bukti berupa rekaman CCTV dan hasil visum korban penganiayaan. Lebih lanjut, AGS akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau 1 tahun kurungan penjara.
"Ada dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan penahanan," lanjut Barung. "Kita kenakan pasal berlapis. Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP."
Untuk diketahui, kejadian penganiayaan itu menjadi viral setelah akun Facebook bernama Sandi Hermawan menyebarkannya pada 1 Mei lalu. Korban penganiayaan melaporkan kasus ini didampingi manajemen La Lisa Hotel Surabaya pada 3 Mei dengan nomor surat STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.
(wk/nere)