TKN Jokowi Sindir Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, Sebut Punya Mental Tak Siap Kalah
Instagram/eggisudjana.official
Nasional

Aksi demo tersebut, kata Ace, justru semakin mengonfirmasi skenario yang dibuat kubu 02 jelang penetapan hasil pemilu oleh KPU yang dijadwalkan 22 Mei 2019 mendatang.

WowKeren - Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Tubagus Ace Hasan Syadzil memberikan sindiran terhadap mental Kivlan Zen dan Eggi Sudjana yang dinilai lemah. Hal tersebut menanggapi rencana aksi demo di KPU dan Bawaslu yang diinisiasi Kivlan dan Eggi.

"Mentalitas Kivlan Zen, Eggi Sudjana dan para pendukung 02 lainnya memang tidak siap kalah sehingga segala macam cara dilakukan, termasuk demonstrasi ke KPU dan Bawaslu agar Pak Jokowi didiskualifikasi," kata Ace dalam pesan singkat pada Kamis (9/5), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Ace, aksi yang dilakukan Kivlan terbilang aneh. Pasalnya, ia melihat kubu Prabowo-Sandi melakukan delegitimasi KPU justru meminta penyelenggara pemilu dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi.

Aksi demo tersebut, kata Ace, justru semakin mengonfirmasi skenario yang dibuat kubu 02 jelang penetapan hasil pemilu oleh KPU yang dijadwalkan 22 Mei 2019 mendatang. Ace mengatakan kubu lawan memiliki skenario mendiskualifikasi Jokowi sebagai capres dan membangun opini terjadinya kecurangan.


"Dengan didiskualifikasi calon terpilih maka calon penantang yang otomatis dilantik," lanjutnya. "Ini jelas akal bulus yang tidak punya pijakan objektif karena kecurangan TSM yang mereka tuduhkan hanya ilusi tanpa fakta."

Ace menghimbau Kivlan dan Eggi untuk mengurangi tindakan menyemburkan fitnah dan ujaran kebencian selama bulan Ramadhan. Ia meminta keduanya menunggu hasil pemilu sebagaimana yang telah ditentukan. "Saran saya di bulan suci Ramadan, Pak Kivlan Zen dan kawan-kawan lebih baik perbanyak amal ibadah," ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait dugaan makar. Tokoh 212 ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pernyataan people power, menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.

Tak hanya Eggi, Lieus Sungkharisma juga dilaporkan dalam kasus dugaan makar. laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait