Kata Wiranto Soal Status Tersangka Eggi Sudjana: Pokoknya Dihukum
Nasional

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya siapa pun pihak harus mematuhi hukum tanpa memandang status atau jabatan tertentu.

WowKeren - Advokat Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pernyataan people power, menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa penetapan tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tokoh mana pun, siapa pun, kalau sudah melanggar batas kaidah hukum ya dihukum. Udah, titik," ujar Wiranto di kantor wakil presiden, Jakarta, Jumat (10/5) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Wiranto mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya siapa pun pihak harus mematuhi hukum tanpa memandang status atau jabatan tertentu.

"Pokoknya kalau dihukum ya dihukum. Gitu aja kok susah amat sih," ujar Wiranto. "Semua orang kan tahu siapa pun yang melanggar hukum, dihukum."


Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria, menyayangkan penetapan Eggi sebagai tersangka. Menurut politikus Gerindra ini, penetapan tersebut dirasa terlalu berlebihan.

"Ini kan berlebihan," ujar Riza dilansir Detik. "Masa orang ngomong begitu aja dibilang makar."

Penetapan Eggi sebagai tersangka juga dinilai menunjukkan pemerintahan saat ini telah sewenang-wenang. Menurut Reza, warga Negara Indonesia harusnya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk menyuarakan siapa presiden yang mereka inginkan untuk memimpin.

"Dan ini pemerintahan udah pemerintahan yang otoriter, arogan, zalim. Ini kan eranya reformasi, biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden," lanjut Reza. "Itu biasa aja. Itu kan mengekspresikan, bentuk kecintaan, dan lain-lain. Orang mau minta ganti presiden itu aja boleh kok, halal, sah aja."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru