Bactiar Nasir Mangkir Lagi dari Panggilan Ketiga, Penyidik Bakal Jemput Paksa
Nasional

Lantaran sudah mangkir untuk ketiga kalinya, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Bachtiar. Dedi mengatakan bahwa upaya tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

WowKeren - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir kembali mangkir dari pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua. Penyidik Bareskrim Polri akan menjemput paksa Bachtiar sepulangnya ke Indonesia.

"Hari ini dari penyidik menerima kembali informasi dari pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo. "Karena kebetulan ada kegiatan di luar negeri."

Lantaran sudah mangkir untuk ketiga kalinya, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Bachtiar. Dedi mengatakan bahwa upaya tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," lanjutnya.


Sementara itu, terkait kemungkinan Bachtiar melarikan diri, Dedi mengatakan komunikasi dengan pengacaranya masih berjalan baik. Penyidik menilai Bachtiar masih beritikad baik.

"Komunikasi saat ini masih cukup baik dengan pihak pengacaranya dan penyidik nantinya masih menilai itikad baik dari yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan pengacara," ucap Dedi. "Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus saat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan."

Selain Bachtiar, polisi telah menetapkan dua orang lagi tersangka sebelumnya. Mereka adalah Islahudin Akbar yang merupakan petugas bank syariah dan Ketua YUKS Adnin Armas.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebutkan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menemukan adanya indikasi pengiriman dana dari GNPF MUI ke Turki. Dikatakan Tito, Islahudin menarik uang lebih dari Rp 1 miliar lalu menyerahkannya kepada Bachtiar.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru