Mantan Menko Polhukam Tedjo Edhy Sebut Gerakan Rakyat Bukan Makar
Nasional

Tedjo mengaku heran dengan tudingan makar yang digunakan pemerintah saat ini. Ia mengambil kasus Eggi Sudjana yang hanya menyebut 'people power' dituding makar dan kini ditahan Polda Metro Jaya.

WowKeren - Mantan Menko Polhukam, Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan bahwa gerakan nasional kedaulatan rakyat (GNKR) bukan makar. Gerakan tersebut, menurut Tedjo dibentuk untuk menuntut keadilan dalam kecurangan pemilu.

"Gerakan rakyat ini bukan makar, ini gerakan kedaulatan rakyat," kata Tedjo saat orasi di Rumah Perjuangan Rakyat, Jumat (17/5) ini. "Ingin menuntut keadilan, kebenaran, dan kejujuran dari penyelenggara pemilu."

Tedjo juga menyebut gerakan tersebut dibuat karena tidak ada hasil dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan mereka. Ia juga mengatakan siap untuk mengadu data dengan lembaga quick count yang menangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"BPN juga telah melaporkan protes kepada Bawaslu dan baru kemarin dikatakan Bawaslu bahwa KPU melakukan kesalahan dalam Situng," ucapnya. "Tetapi apa hukumannya? Ya ndak ada, begitu-begitu saja."

Tedjo mengaku heran dengan tudingan makar yang digunakan pemerintah saat ini. Ia mengambil kasus Eggi Sudjana yang hanya menyebut "people power" dituding makar dan kini ditahan Polda Metro Jaya.


"Kami belum tahu, definisi makar itu seperti apa sebetulnya," ujarnya. "Kalau kita berupaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah, itu memang makar."

Ia mengajak masyarakat tidak takut untuk menuntut kecurangan pesta demokrasi lima tahunan ini. Tedjo berharap gerakan kedaulatan rakyat tersebut tidak berhenti sampai keadilan berhasil direbut. "Saya hanya mengharapkan gerakan ini jangan sampai berhenti, sampai keadilan ini ada di tangan rakyat," lanjutnya.

Di sisi lain, Eggi Sudjana ditangkap di ruang penyidik Polda Metro Jaya. Sang pengacara Pitra Romadoni Nasution, menilai ada yang janggal dalam penangkapan kliennya. Pasalnya, penangkapan tersebut dilakukan saat Eggi sedang menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5). Menurut Pitra, penangkapan pada umumnya dilakukan di luar ruang penyidik.

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali," kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5). "Karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik."

Menurut Pitra, Eggi selama ini selalu bersikap kooperatif dan mematuhi segala prosedur hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, ia mengaku kecewa terhadap surat penangkapan tersebut. Padahal, Eggi sama sekali tidak menunjukkan gelagat untuk melarikan diri namun justru ditangkap di ruang penyidik.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru