BPN Prabowo Soal Gugatan Pilpres: Kami Harap MK Tak Jadi Mahkamah Kalkulator
Nasional

Sebelum mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Badan Pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tengah menyiapkan materi yang diperlukan terkait dugaan kecurangan.

WowKeren - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan segera melaporkan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5). Untuk itu, saat ini BPN tengah menyusun materi yang diperlukan terkait dugaan kejanggalan proses Pilpres 2019. Salah satunya adalah argumentasi terkait perbedaan suara Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin dengan Prabowo-Sandiaga sebesar 16,9 juta suara.

BPN berharap agar nantinya keputusan MK tak menjadi "mahkamah kalkulator" yang hanya bertumpu pada selisih suara kedua Paslon yang boleh dibilang cukup jauh. Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak ingin agar MK juga bisa melihat faktor di luar itu sehingga bisa menciptakan demokrasi yang benar-benar berkualitas.

"Perspektifnya argumennya tentu kita berharap bahwasanya MK tak jadi mahkamah kalkulator, mahkamah akuntansi," kata Dahnil di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5). "MK harus jadi mahkamah meninggikan kualitas demokrasi."


Dikatakannya, MK juga harus melihat sisi kualitatif dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Sehingga, konsep demokrasi tak bergeser maknanya menjadi demokrasi yang hanya bersumber pada angka-angka. Oleh sebab itu, pihaknya akan mendorong fakta-fakta dugaan kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Artinya, MK harus melihat sisi kualitatif demokrasi kita. Jadi tidak melihat demokrasi kita digeser pada ruang demokrasi matematika atau demokrasi kalkulator," jelas Dahnil. "Tapi demokrasi kita harus diangkat jadi demokrasi yang kualitasnya tinggi. Jadi makanya tentu kita akan mendorong ada fakta TSMB."

Materi-materi terkait dugaan pelanggaran Pemilu telah dikumpulkan oleh tim BPN. Sebab, sekecil apapun dugaan kecurangan itu, termasuk DPT, berpotensi mencederai kualitas demokrasi. Argumentasi terkait pelanggaran kecurangan Pemilu akan dijelaskan oleh tim hukum bentukan BPN.

"Sudah (disusun). Tim secara kita BPN back up data tentu tim hukum yang meramu argumentasi hukumnya," tegas Dahnil. "Kualitatif, kuantitatif tentu juga, kan misalnya DPT dan sebagainya."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru