Kivlan Zen Disebut Tahu 4 Tersangka Kerusuhan 22 Mei, Salah Satunya Pernah Jadi Sopir
Nasional

Kivlan disebut mengetahui empat di antara total 6 tersangka, namun tidak mengenalnya. Seperti diketahui, polisi menetapkan enam tersangka dalam kerusuhan 22 Mei, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

WowKeren - Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwanto mengatakan salah satu tersangka yang diduga menunggangi Aksi 22 Mei pernah menjadi sopir paruh waktu mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) tersebut. Kivlan disebut mengetahui empat di antara total 6 tersangka, namun tidak mengenalnya.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu, tapi tidak kenal," ujar Djuju. Seperti diketahui, polisi menetapkan enam tersangka dalam kerusuhan 22 Mei, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari empat orang tersangka yang diketahui Kivlan, hanya satu yang dikenalnya. Ia adalah Armi yang pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.


"Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan," lanjut Djuju. "Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah."

Sebelumnya, Kivlan diketahui terseret dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Keterkaitan Kivlan dalam kasus kepemilikan senjata ilegal tersebut baru diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

"Untuk Pak KZ, ada dua LP (laporan polisi). LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar," ungkap Dedi di Mabes Polri dilansir CNN Indonesia pada Rabu (29/5). "Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal."

Kivlan terancam melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951 dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dedi pun menyebutkan bahwa kemungkinan penahanan Kivlan merupakan kewenangan penyidik.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru