Selain Jadi Tersangka Makar, Kivlan Zen Juga Tersangkut Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Nasional

Keterkaitan Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata ilegal tersebut baru diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

WowKeren - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Hari ini (29/5), Kivlan telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

Namun rupanya Kivlan tidak hanya tersandung dalam kasus dugaan makar saja. Ia juga terseret dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Keterkaitan Kivlan dalam kasus kepemilikan senjata ilegal tersebut baru diungkap oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

"Untuk Pak KZ, ada dua LP (laporan polisi). LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar," ungkap Dedi di Mabes Polri dilansir CNN Indonesia pada Rabu (29/5). "Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal."

Oleh sebab itu, Kivlan pun diperiksa di dua tempat yang berbeda. Yakni Gedung Bareskrim dan Polda Metro Jaya.


"Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda," jelas Dedi. "Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan."

Kivlan terancam melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Darurat Tahun 1951 dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dedi pun menyebutkan bahwa kemungkinan penahanan Kivlan merupakan kewenangan penyidik.

"(Penahanan) Itu pertimbangan penyidik nanti akan sangat dipertimbangkan penyidik baik pertimbangan secara subjektif maupun objektif," tutur Dedi. "Karena pasal yang dilanggar ancaman hukumannya lebih dari lima tahun."

Sebelumnya, Kivlan menyatakan sudah pasrah terkait kasus dugaan makar yang menjeratnya. Ia mengaku akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditentukan.

"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara. Menurut terminologi negara saya begini, harus begini. Saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur, dan adil," ujarnya, seperti dikutip dari Detik pada Rabu (29/5). "Kalau saya dinyatakan saya bersalah, ya saya menerima apa saja."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel