Diperiksa 28 Jam, Kivlan Zen Susul Soenarko Ditahan di Rutan Guntur
Nasional

Pengacara Kivlan lainnya, Suta Widhya, mengatakan penyidik memutuskan menahan kliennya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Guntur.

WowKeren - Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (Purn.) Kivlan Zen menjalani pemeriksaan selama 28 jam sebelum akhirnya ditahan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (30/5) kemarin. Kivlan mulanya diperiksa atas kasus dugaan makar, kemudian berlanjut terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.

Penahanan Kivlan menyusul eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan di Rutan Guntur sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Saat itu, Kivlan dikawal ketat oleh polisi. Sambil setengah berlari, ia menuju mobil Jatanras.

Pengacara Kivlan, Djudju Purwantoro sebelumnya mengaku mendapat informasi kalau kliennya akan ditahan usai diperiksa. Ia menyatakan sedang mempersiapkan pengajuan penangguhan penahanan.

"Pasti besok kita masukkan. Istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior," kata Djudju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5) kemarin, seperti dilansir dari CNN Indonesia.


Sementara itu, pengacara Kivlan lainnya, Suta Widhya, mengatakan penyidik memutuskan menahan kliennya terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Guntur.

Mayjen (Purn) Soenarko sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Ia ditangkap karena berpotensi mengancam keamanan nasional. Wiranto mengatakan memiliki senjata ilegal tidak diperbolehkan.

"Mayjen Soenarko ya, itu memang sudah dipanggil, diperiksa, dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan POM Guntur dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal, situasi seperti ini tidak diizinkan dan diperbolehkan," kata Wiranto. "Memang ada hukumnya, tidak mengada-ada tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu."

Namun, Wiranto belum mengetahui apakah senjata api tersebut akan digunakan untuk aksi 22 Mei. Saat ini Soenarko masih dalam penyidikan.

"Tidak terkait apa-apa karena baru penyelidikan, tetapi menguasai senjata api berat ilegal tidak diizinkan oleh siapa pun," lanjutnya. "Soal mau dipakai untuk apa, itu pendalamannya, dalam proses penyidikan yang belum selesai."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel