Mantan Panglima GAM, Muzakir Manaf, menyebut bahwa Indonesia berada di ambang kehancuran dan Aceh lebih baik mengajukan referendum dalam pidatonya yang viral di media sosial.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 31 Mei 2019 - 16:42 WIB
WowKeren - Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, sempat menyuarakan referendum kala berpidato pada Senin (27/5) makam. Pidato pria yang akrab disapa Mualem terkait referendum Aceh tersebut pun viral di media sosial.
Dalam acara peringatan 9 tahun wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Muhammad Hasan Ditiro, Mualem menyebut bahwa Indonesia telah di ambang kehancuran. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa Aceh lebih baik meminta referendum saja.
"Alhamdulillah, kita melihat pada masa ini bahwa negara kita Indonesia keadilan entah ke mana dan demokrasi entah ke mana. Jadi kita sama-sama melihat Indonesia di ambang kehancuran dari segi apa saja. Kita ikut merasa sedih melihat keadaannya. Itu sebabnya, Pak Pangdam saya minta maaf, Aceh mungkin ke depan lebih baik kita minta referendum saja," tutur Mualem dalam pidatonya. "Karena, sesuai dengan Indonesia, tercatat ada bahasa, rakyat dan daerah (wilayah). Maka oleh sebab itu dengan kerendahan hati, dan supaya suara ini dapat tercium juga ke Jakarta, inilah hasrat rakyat dan Bangsa Aceh untuk berdiri di atas kaki sendiri."
Menanggapi wacana referendum yang dikeluarkan Mualem, Menko Polhukam Wiranto pun menggelar rapat khusus. Ia menegaskan bahwa NKRI sudah tidak lagi mengenal referendum.
"Tadi memang kita mengadakan pertemuan, rapat, koordinasi yang membahas masalah adanya gerakan referendum terutama di Aceh. Jadi tadi yang terpenting adalah yang saya sampaikan bahwa masalah referendum itu sebenarnya dalam khazanah hukum positif di Indonesia sudah selesai, enggak ada," jelas Wiranto di kantornya pada Jumat (31/5). "Karena beberapa keputusan-keputusan baik Tap MPR maupun UU sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan."
Wiranto pun menyebut bahwa wacana referendum tersebut sudah tak relevan lagi. Ia juga menduga wacana Mualem soal referendum berkaitan dengan kegagalannya di Pemilihan Gubernur Aceh dan menurunnya suara Partai Aceh di Pemilu 2019.
"Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tidak ada, jadi enggak relevan lagi. Apalagi kalau kita hadapkan kepada international court yang mengatur tentang masalah ini, ini juga enggak relevan," terang Wiranto. "Mungkin ada kekecewaan karena Pilgub kalah, kemudian Partai Aceh sekarang mungkin kursinya merosot. Kalau tidak salah pemilu pertama dia ikut 2009 itu kursinya 33, lalu 2014 tinggal 29. Sekarang kalau enggak salah tinggal 18 kursi."
Tak hanya itu, Wiranto juga menyebut bahwa Mualem dapat dikenai sanksi hukum akibat mewacanakan referendum di Aceh. Sanksi tersebut akan ditentukan setelah adanya proses hukum.
"Nanti tentu ada proses hukum untuk masalah ini," ungkap Wiranto. "Saat hukum positif (soal referendum) sudah tidak ada dan tetap ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya."
(wk/Bert)