Anies Baswedan Bakal Digugat Terkait Pencemaran Udara di Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Buka Suara
Nasional

Para calon penggugat berjumlah 57 orang, yang terdiri atas aktivis, mahasiswa, pekerja swasta, dan peneliti. Tak hanya Anies, mereka juga menggugat Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

WowKeren - Sekelompok warga yang dibantu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) rencananya akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencemaran udara di Jakarta. Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mempersilahkan warga yang akan mengajukan gugatan.

"Enggak apa-apa, kan itu hak warga ya untuk menikmati kebebasan menghirup udara," ujar Plt Kepala Dinas LH DKI, Djafar Muchlisin, Minggu (2/6) seperti dikutip dari Detik. "Menghirup udara kan enggak bisa pilih-pilih. Itu hak masyarakat."

Namun, Djafar mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan berbagai cara untuk mengurangi pencemaran udara. Sebut saja melakukan pengetesan uji emisi terhadap kendaraan.

"Upaya-upaya antara lain pembersihan sampah, uji emisi kendaraan. Kan memang polusi disebabkan kendaraan bermotor," katanya. "Kita sudah berupaya dengan pengetesan uji emisi terhadap kendaraan-kendaraan. Kita lakukan di beberapa tempat terkait pengetesan ini."

"Juga kendaraan-kendaraan pemerintah sudah kita lakukan terkait polusi yang dihasilkan," lanjut Djafar. "Selain uji, imbauan-imbauan juga kami sampaikan."


Djafar juga mengaku selama ini belum pernah menerima aduan dari kelompok masyarakat secara langsung. Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dengan senang hari menerima masukan dan ide dari masyarakat.

"Selama ini saya secara langsung belum bertemu langsung terkait ini. Tentu kami akan respons cepat jika ada warga yang memiliki ide dan solusi," ucapnya. "Tentu kita tanggap. Jadi kalau ada masyarakat mau menyampaikan ide tentu kami terima."

Sebelumnya, diberitakan bahwa LBH bersama sekelompok warga lintas profesi akan menggugat terkait pencemaran di DKI Jakarta. Pencemaran udara di Jakarta dinilai sudah dirasakan semua warga.

Para calon penggugat berjumlah 57 orang, yang terdiri atas aktivis, mahasiswa, pekerja swasta, dan peneliti. Sebelumnya, mereka sudah melakukan advokasi kepada pemerintah, namun belum ada perkembangan signifikan.

Tak hanya Anies, mereka juga menggugat Presiden Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Alasannya, pencemaran udara di Jakarta melibatkan 3 provinsi.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait