Hari Ini PNS Mulai Kerja, KemenPAN-RB Ingatkan Soal Sanksi Bolos
Instagram/kemenpanrb
Nasional

Sanksi ini juga ditegaskan kembali oleh MenPAN-RB Syafruddin dalam surat terkait laporan hasil Pemantauan Kehadiran PNS usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019 lalu. Dalam Keppres tersebut, Jokowi menetapkan PNS berhak mendapatkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H selama 3 hari, yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni.

Libur tersebut lalu dilanjutkan pada tanggal 8-9 Juni yang merupakan libur akhir pekan. Dengan demikian PNS baru mulai bekerja pada Senin (10/6) ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pun mengingatkan supaya PNS tidak bolos saat hari pertama kerja. Seluruh PNS diharapkan dapat disiplin mematuhi keputusan terkait libur lebaran 2019. Hal itu agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.

"Kami mengimbau agar para PNS masuk kerja pada 10 Juni mendatang," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir pada Minggu (9/6). "Disiplin PNS sangat diharapkan masyarakat agar pelayanan tidak terganggu dan birokrasi bisa bekerja optimal."

Mudzakir pun menegaskan adanya sanksi apabila ada oknum PNS yang nekat berbuat tidak disiplin. "Sanksi bagi PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," tegasnya, dikutip dari DetikFinance, Senin (10/6).


Dalam PP tersebut dijelaskan PNS yang dinyatakan melanggar dapat dijatuhi hukuman. Hukuman yang diterapkan bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Untuk yang ringan, hukumannya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan ancaman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun bisa dikenakan melalui mekanisme hukuman berat. Sanksi di kategori ini pun meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, serta pemberhentian sebagai PNS secara hormat maupun tidak terhormat.

MenPAN-RB Syafruddin pun sebelumnya telah meneken Surat Menteri PANRB yang mengatur pelaporan kehadiran PNS sesudah cuti bersama. Surat ini ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah.

"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," bunyi salah satu poin pada surat tersebut, dikutip dari laman Kompas, Senin (10/6).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait