Pakar Hukum Tata Negara Sebut Perbaikan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Dilarang
Nasional

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara PHPU Pilpres wajib didasarkan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sehingga tindakan menyalahi aturan yang berlaku tidak diperkenankan.

WowKeren - Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno kembali bermanuver. Tim yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) itu mengajukan perbaikan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah yang ditempuh ini sontak menjadi pembicaraan. Apalagi sejumlah pihak tegas menyatakan pengajuan perbaikan permohonan tidak diperbolehkan. Hal ini kembali ditegaskan oleh ahli hukum tata negara Dr. Bayu Dwi Anggono. Ia menyebut pengajuan semacam itu tidak dikenal dalam hukum acara MK.

"Perbaikan permohonan pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tidak dimungkinkan untuk dilakukan," kata Bayu, Selasa (11/6). "Dan bertentangan dengan hukum acara PHPU Pilpres yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi."

Bayu lantas mengutip isi Pasal 475 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 6 Ayat (1) PMK Nomor 4 Tahun 2018 untuk menguatkan pernyataannya. Dalam kedua pasal itu disebutkan bahwa permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Dengan demikian permohonan yang dapat dicatat dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) yang sesuai jadwal akan dilakukan pada tanggal 11 Juni hanyalah permohonan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil suara Pilpres oleh termohon (KPU)," paparnya, dikutip dari DetikNews, Selasa (11/6). "Dan bukan permohonan di luar jangka waktu yang telah ditetapan tersebut."

Direktur Puskapsi Universitas Jember ini juga menyebut dari 57 pasal dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tidak ada satu bagian pun yang menyebutkan adanya kesempatan bagi pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Hal ini berbeda dengan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg).

Ia juga menegaskan penanganan perkara PHPU Pilpres wajib berpedoman dan terikat kepada tahapan, kegiatan, dan jadwal sebagaimana yang telah diatur. Sehingga, menurutnya, langkah yang ditempuh kubu Prabowo-Sandi ini justru menunjukkan ketidakpatuhan kepada hukum acara yang telah ditetapkan.

"Apa yang dilakukan oleh Pemohon ini semakin menunjukkan ketidakpatuhan mereka kepada hukum acara PHPU Pilpres yang telah ditetapkan," tegas Bayu.

"Oleh karenanya tidak lah salah jika disebut selain Permohonan PHPU Pilpres Paslon 02 yang terburuk dalam sejarah PHPU Pilpres di MK," pungkasnya. "Juga kepatuhan terhadap hukum acara MK yang terendah dalam sejarah PHPU Pilpres di MK."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru