Menhub Segera Larang Pemberian Diskon Transportasi Online, Ini Alasannya
Nasional

Selain menawarkan sejumlah layanan yang memungkinkan konsumen untuk memenuhi kebutuhan mereka secara praktis, transportasi online juga memberikan berbagai diskon.

WowKeren - Kehadiran transportasi online memang memberikan keuntungan tersendiri bagi sejumlah orang. Layanan transportasi online dapat dipesan secara praktis dan menawarkan berbagai pilihan. Transportasi online juga semakin digemari berkat adanya diskon-diskon yang ditawarkan.

Sayangnya, pengguna transportasi online harus bersiap-siap untuk tak lagi terlena dengan adanya potongan harga tersebut. Pasalnya, tak lama lagi pemerintah akan menerbitkan aturan yang melarang pemberian diskon bagi layanan transportasi online.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa saat ini pihak penyedia jasa transportasi online sudah tidak memberikan potongan harga kepada konsumennya. Terkait diskon yang masih bisa dinikmati oleh penumpang atau pengguna layanan ini, hal itu diberikan oleh pihak ketiga.

Berangkat dari alasan inilah pemerintah perlu menerbitkan Permen. Pada dasarnya, pemberian diskon memang akan mendatangkan keuntungan. Namun, perlu dicatat bahwa keuntungan ini hanya bersifat sementara. Budi tidak ingin jika praktik diskon diberikan dalam waktu lama karena dapat mematikan pemain lainnya. "Itu yang kita ingin tidak terjadi," ujar Budi dilansir dari Kontan, Senin (10/6).


Dengan adanya peraturan yang mengatur ketentuan pemberian diskon maka hal itu diharapkan bisa menumbuhkan iklim persaingan yang sehat. Sehingga tarif transportasi online untuk ke depannya akan menjadi lebih seimbang.

"Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan," tutur Budi. "Diskon langsung maupun tidak langsung."

Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi. Budi mengatakan bahwa justru pihak fintech aplikator transportasi online lah yang menyediakan diskon-diskon tersebut. Untuk itu, pihaknya akan segera membahas ini dengan berkoordinasi bersama KPPU, OJK, hingga BI.

"Sebetulnya kan kalau diskon-diskon itu bukan dari aplikatornya ya, bukan dari Go-jek atau Grab, tetapi dari fintech-nya, Ovo dan Go-pay," kata Budi masih dilansir dari Kontan. "Itu kan entitasnya sendiri nah itu saya coba bahas."

Pihak Kemenhub menargetkan aturan tersebut akan sudah rampung minggu ini. Dengan begitu, aturan bisa segera diterbitkan di bulan Juni.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait