Ketua KPU Sebut Aduan BPN Prabowo Soal Komisioner KPU Salah Alamat
Instagram/kpu_ri
Nasional

Persoalan etik atau kinerja komisioner penyelenggara Pemilu, ujar Ketua KPU, merupakan kewenangan DKPP. Sementara MK hanya berwenang untuk mengadili sengketa hasil Pemilu.

WowKeren - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini BPN sampaikan melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menilai aduan BPN salah alamat. Pasalnya persoalan etik penyelenggara Pemilu, termasuk kinerja Komisioner KPU, merupakan wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). MK hanya berwenang untuk menangani sengketa hasil Pemilu.

"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP," ujar Arief saat ditemui awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (12/6) kemarin. "Kalau ada sengketa hasil (Pemilu) dibawa ke MK."

Arief pun menjelaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu memiliki jalur pengaduan tersendiri. Misalnya jika ada pelanggaran administrasi Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lah yang berwenang menangani.

Sementara jika pelanggaran yang ditemui masuk ke ranah pidana, maka menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengadili. Kendati demikian Arief tetap menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai apakah permohonan BPN salah alamat atau tidak.


"Ini salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah (Konstitusi) yang menilai," pungkas Arief, seperti dilansir dari laman Kompas.

Tim hukum BPN Prabowo-Sandiaga menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK pada Senin (10/6) lalu. Tim yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) itu menambahkan sejumlah pasal dan petitum. Salah satunya pada petitum nomor 13, BPN meminta supaya seluruh Komisioner KPU diberhentikan.

"Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU," demikian bunyi poin petitum tersebut.

Selain mengajukan permohonan untuk memberhentikan Komisioner KPU, tim hukum yang juga digawangi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana itu turut mempermasalahkan administrasi Cawapres 01 KH. Ma'ruf Amin. Pasalnya Ma'ruf disebut masih memiliki jabatan aktif di dua BUMN.

Poin lain yang ditambahkan BPN dalam permohonannya adalah mempersoalkan sikap Capres petahana Joko Widodo yang mengimbau pendukungnya agar mengenakan baju putih saat mencoblos. Sikap ini, disebut BPN, sebagai bentuk pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) lantaran diduga melanggar asas Pemilu yang bebas.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru