Sidang Sengketa Pilpres, Kemenkominfo Rencanakan Batasi Akses Medsos
Twitter/rudiantara_id
Nasional

Pembatasan serupa pernah dilakukan Kemenkominfo atas saran Kemenko Polhukam dan jajaran pada 21-25 Mei 2019 lalu demi menekan penyebaran berita provokatif dan hoaks di media sosial.

WowKeren - Penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 resmi memasuki babak baru. Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 pada hari ini, Jumat (14/6).

Terkait dengan pelaksanaan sidang, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dikabarkan berencana kembali membatasi akses masyarakat terhadap sejumlah media sosial atau aplikasi. Bila merujuk pada pembatasan serupa yang dilakukan pada bulan lalu, Kemenkominfo akan membatasi akses WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Ketika dikonfirmasi, Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu menyebut pihaknya tidak akan membatasi akses seperti yang terjadi pada bulan lalu. "Kita tidak ada pembatasan akses ke medsos terkait sidang gugatan di MK," ujarnya pada Kamis (13/6).

Kendati demikian Kemenkominfo mengaku tetap membuka peluang akan membatasi akses medsos. Namun pihaknya baru akan menempuh jalan ini setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan.

Yang dimaksud adalah seandainya ada informasi hoaks, ujaran kebencian, hingga provokasi atau ajakan ricuh menyebar secara masif di masyarakat melalui medsos, jalan pembatasan akses medsos ini akan ditempuh oleh Kemenkominfo. Kondisi keamanan di sekitar Gedung MK pun, ujar Ferdinandus, juga menjadi acuan pengambilan keputusan oleh Kemenkominfo.


"Situasional dan kondisional," katanya, dikutip dari Tribunnews, Jumat (14/6). "Jika eskalasi berita hoaks dan hasutan meningkat sangat luar biasa disertai dengan kejadian di sekitar MK yang membahayakan keutuhan NKRI."

Ferdinandus mengaku pihaknya akan tetap memantau eskalasi berita hoaks dan narasi provokatif di medsos sebelum mengambil keputusan. Sebagai gambaran, keputusan pembatasan akses medsos dan WhatsApp cs yang terjadi pada Mei lalu diambil karena ada lonjakan sebesar 600-700 URL terkait hoaks dan ujaran kebencian. Padahal biasanya hanya mencapai 100-200 URL.

"Jika ditemukan ada peningkatan informasi hasutan dan provokasi berujung kekerasan, itu kita ambil tindakan seperti pembatasan medsos kemarin," pungkasnya.

Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengambil keputusan untuk membatasi akses medsos pada 21-25 Mei 2019. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran hoaks serta narasi bernuansa provokatif dan kebencian di kalangan masyarakat.

Kebijakan ini sempat menimbulkan pro dan kontra. Pembatasan akses ini pun menuai protes dari para penjual online karena dinilai menghambat aktivitas mereka dalam mencari nafkah.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait