Tim Hukum Prabowo Yakin Link Berita Bisa jadi Alat Bukti Kecurangan Pemilu di Sidang MK
Nasional

Langkah BPN Prabowo-Sandiaga untuk menyertakan tautan berita yang berasal dari media banyak disoal oleh pihak lain karena dianggap kurang kuat untuk dipertanggungjawabkan.

WowKeren - Langkah tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menyertakan tautan berita di media dalam gugatan sengketa hasil Pilpres di MK menuai beragam reaksi. Sebab, pemakaian link berita sebagai alat bukti dinilai kurang bisa dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, tim kuasa hukum Prabowo-Subianto, Denny Indrayana, optimis bahwa link berita bisa menjadi salah satu alat bukti sah yang akan diajukan dalam sidang sengketa Pilpres. Menurut Denny, anggapan yang menyebut bahwa tautan berita di media sosial tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti hanyalah upaya propraganda.

"Izinkan kami menyampaikan pandangan," kata Denny di ruang sidang sengketa Pilpres 2019 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). "Bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan."

Denny menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyertaan link berita sebagai alat bukti sudah diatur dalam pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa memang sah-sah saja jika tautan berita dibawa sebagai alat bukti.


"Pasal 36 ayat (1) UU MK menegaskan bahwa," lanjut Denny. "Tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik."

Denny menilai bahwa link berita yang mereka gunakan sebagai alat bukti adalah diambil dari media massa utama sehingga tidak perlu diragukan lagi keakuratannya. Atas dasar inilah ia optimis bahwa tidak ada salahnya membawa link berita tersebut ke persidangan. "Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," tambah Denny.

Sementara itu sebelumnya, Sandiaga sempat menanggapi hal ini. Menurutnya, penyertaan link berita sebagai barang bukti hanyalah indikator awal laporan.

"Tentunya akan dilengkapi dengan bukti-bukti lanjutan," kata Sandiaga di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5). "Kami serahkan ini kepada proses dan tim hukum yang akan melengkapi tambahannya dan akan diregistrasi sebelum persidangan awal dimulai."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait