Ini Komentar Eks Ketua MK Soal Kisruh Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo
Instagram/hamdanzoel
Nasional

Hamdan Zoelva berpendapat semua pihak yang bersengketa di sidang berhak mengajukan perbaikan permohonan selama dilengkapi dengan alasan hukum yang jelas.

WowKeren - Sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 sudah digelar pada Jumat (14/6) kemarin. Dalam sidang tersebut, salah satu hal yang menjadi pembahasan utama adalah penggunaan naskah permohonan yang telah diperbaiki dalam sidang. Diketahui tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan perbaikan permohonan pada Senin (10/6) lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon mengajukan keberatan penggunaan naskah perbaikan tersebut. Hal senada juga dilontarkan oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak Terkait.

Menanggapi kisruh ini, mantan Hakim MK Hamdan Zoelva pun angkat bicara. Ketua MK periode 2013-2015 ini menyebut perbaikan permohonan kerap dilakukan oleh pihak yang bersengketa di MK.

Namun, menurutnya, biasanya perbaikan permohonan hanya dilakukan dalam kasus-kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sedangkan dalam kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres), baru kali ini terjadi.

"Sering kali, tapi bukan dalam kasus Pilpres ya," ujar Hamdan dalam wawancaranya di TV One, Jumat (14/6) petang. "Seingat saya dalam kasus Pilkada-Pilkada banyak sekali hal seperti ini."


Menanggapi hal itu, Hamdan menyebut semua pihak yang bersengketa dalam sidang berhak mendapat kesempatan untuk memperbaiki permohonannya. Yang terpenting adalah pihak tersebut mampu mencantumkan alasan-alasan hukum mengapa mengajukan perbaikan permohonan.

"Kita berikan kesempatan untuk menyampaikan dengan alasan-alasannya mengapa dia mengajukan perbaikan dan apa alasan-alasan hukumnya," katanya, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (15/6).

Lebih lanjut, ia menyebut pihak Termohon dan Terkait dalam sidang juga diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan. Kendati demikian, kedua pihak tersebut juga harus menjelaskan alasan mengapa keberatan dengan perbaikan permohonan yang diajukan.

Nantinya, perdebatan argumen dalam sidang ini lah yang menjadi dasar pengambilan keputusan oleh majelis hakim. Keputusan yang dimaksud adalah terkait diterima atau tidaknya perbaikan permohonan tersebut.

"Dari dua perdebatan ini hakim bisa memutuskan dalam sidang selanjutnya," katanya. "Biarkan proses ini berjalan, hakim nanti yang akan menilai pada sidang selanjutnya."

Walaupun belum pernah terjadi dalam sidang sengketa hasil Pilpres, Hamdan menyebut hal semacam ini wajar terjadi di proses persidangan. "Proses ini sering terjadi di dunia peradilan. Jadi tidak ada suatu hal yang luar biasa," pungkasnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru