Ini Respons BPN Prabowo Soal Pembatasan Jumlah Saksi Sengketa Pilpres
Nasional

BPN Prabowo-Sandiaga menilai saksi yang akan mereka hadirkan mampu membuktikan semua dalil gugatan yang mereka ajukan sehingga penting untuk dihadirkan dalam persidangan.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan maklumat terkait pembatasan jumlah saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 pada Senin (17/6). MK menetapkan setiap pihak yang bersengketa berhak mengajukan maksimal 17 orang saksi dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Total yang diberikan kesempatan itu 17 saksi," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6). "15 saksi keterangan dengan 2 saksi ahli."

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno pun angkat bicara soal pembatasan ini. Mereka mengaku menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai kurang tepat.

"Menurut saya, pembatasan menghadirkan saksi-saksi berdasarkan jumlah kurang tepat ya," ujar anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Ali Lubis kepada wartawan, Senin (17/6).

Ali Lubis menyebut saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihaknya bisa mengungkap seluruh kecurangan yang ada. Sehingga penting untuk menghadirkan semua saksi yang telah dipersiapkan.


"Apalagi ini saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Pemohon adalah saksi yang dapat memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya terhadap kejadian yang sebenarnya," katanya. "Di mana keterangan mereka dapat membuat terang benderangnya suatu perkara. Artinya peran saksi di dalam proses pembuktian di persidangan sangat penting sekali."

Kendati demikian, Ali Lubis menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait pembatasan jumlah saksi oleh MK itu kepada setiap pihak yang bersengketa langsung di persidangan. Dalam hal ini berarti tim kuasa hukum masing-masing pihak.

"Semua saya kembalikan lagi kepada pihak-pihak, dalam hal ini kuasa hukum masing-masing, apakah nanti dalam proses jalannya persidangan sepakat atau tidak terhadap kesepakatan majelis hakim," tuturnya, dilansir oleh DetikNews. "Sebab kan hal ini masih bisa dibicarakan ya kepada majelis hakim jika memang tidak sepakat dengan pembatasan jumlah ini."

Sebelumnya diberitakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan sekitar 30 orang saksi untuk menguatkan dalil gugatan mereka. Pihaknya menyebut saksi yang disiapkan patut diantisipasi lantaran akan memaparkan fakta-fakta "wow" dalam persidangan.

Namun saksi-saksi ini menuntut jaminan keamanan dan keselamatan sebelum dihadirkan di MK. Oleh karena itu Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga sempat menemui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru