Pengacara Tegaskan Jokowi Tak Langgar UU Soal Cuti Petahana
Nasional

Ia menyebut UU Pemilu menjamin kebebasan Capres dan Cawapres petahana untuk melakukan kampanye selama tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana.

WowKeren - Salah satu tudingan kubu Prabowo-Sandiaga yang dialamatkan kepada pihak Jokowi-Ma'ruf adalah potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power terkait cuti petahana. Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf pun menegaskan tak ada aturan yang dilanggar terkait hal tersebut.

"Dalil pemohon menyangkut persoalan abuse of power terkait cuti petahana adalah dalil yang bersifat asumtif yang tidak disetujui oleh Mahkamah dan tidak berdasar secara hukum," ujar Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, kala membacakan eksepsi atas gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6). "Karenanya, terhadap dalil tersebut, beralasan secara hukum bagi Mahkamah untuk menyatakan menolak dalil tersebut dan mengesampingkannya."

Selain itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf juga menyebut contoh-contoh kecurangan yang dicantumkan dalam gugatan tidak benar. Ia menyebut pihak Pemohon hanya mencari bukti gugatan mereka dari berita online dan tidak secara langsung terkait dengan hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

Lebih lanjut, Wayan juga memaparkan isi UU yang mengatur hak Calon Presiden (Capres) petahana untuk berkampanye. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu, yang menegaskan hak Capres dan Cawapres petahana dalam berkampanye tidak dikurangi sama sekali.


"Justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu (dan dengan demikian bertentang dengan UUD 1945) jika presiden dan atau wakil presiden petahana yang hendak mencalonkan diri kembali sebagai presiden dan wakil presiden tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye," imbuhnya, dilansir dari DetikNews, Selasa (18/6).

"Sebab, jika hal itu dilakukan, berarti akan terjadi perlakuan berbeda terhadap calon presiden dan wakil presiden petahana dengan calon presiden dan wakil presiden lainnya," imbuhnya.

Namun demikian, Wayan juga menjelaskan adanya batasan bagi Capres dan Cawapres petahana dalam berkampanye. Hal ini ditetapkan supaya yang bersangkutan tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana.

"Pembatasan tersebut baik dalam bentuk kewajiban untuk memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 301 UU Pemilu," pungkasnya. "Maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan Pasal 305 UU Pemilu."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait