Heboh Patroli Siber Bisa Pantau Grup WhatsApp, Ini Penjelasan Polri
Nasional

Pemantauan terhadap grup-grup WhatsApp dilakukan Polri demi menekan penyebaran hoaks di media sosial. Patroli ini pun hanya akan dilakukan apabila ada indikasi tindak kriminal.

WowKeren - Kabar terkait Polri bisa memantau ke grup-grup yang ada di aplikasi perpesanan WhatsApp tengah santer beredar. Pemantauan siber ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tren aksi kriminal yang terjadi lewat obrolan di aplikasi tersebut.

Berbagai pihak pun memberikan penjelasan atas informasi ini, termasuk Polri. Dilansir dari laman Kompas edisi Selasa (18/6), Polri menegaskan bahwa patroli siber yang mereka lakukan tak berarti langsung masuk ke dalam grup dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Jadi enggak ada mantau (grup-grup) WhatsApp ya," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Dedi pun menuturkan bahwa patroli siber di dunia maya bukan hal baru. Secara periodik, Polri bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) melakukan patroli siber ini.

Lebih lanjut dijelaskan, sebuah akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks akan diberi peringatan terlebih dahulu. Jika penyebaran dilakukan secara masif, polisi baru akan melakukan penegakan hukum. Dedi pun mencontohkan penanganan kasus yang melibatkan aktivitas patroli siber ini.


"Dicek alur komunikasinya ke mana. Selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di grup WhatsApp juga," jelas Dedi. "Nah WhatsApp grup itu akan dipantau. (Dipantau) juga siapa yang terlibat langsung secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum."

"Kalau enggak (berbuat melawan hukum), ya enggak (ditindak)," imbuhnya. "Jadi bukan WhatsApp yang di handphone-handphone itu dipatroli (dipantau)."

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan bahwa tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp yang disebar melalui media sosial yang terbuka membantu penyelidikan.

"Di dalam medsos itu kan ada yang bersifat tertutup dan terbuka," ungkap Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6). "Jadi ketika di medsos yang tertutup itu seperti WA, lalu di-capture ke beberapa platform yang terbuka itu menjadi mudah untuk dilakukan penyelidikan."

Berangkat dari situ lah polisi baru menyelidiki lebih dalam melalui pemantauan di grup-grup terkait. Namun demikian polisi pun baru akan melakukannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi tidak bisa begitu saja kita masuk," pungkas Asep. "Jadi semuanya harus dalam melalui prosedur dan mekanisme hukum."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait