Polri Tangguhkan Penahanan Eks Danjen Kopassus Soenarko Usai Dijamin Luhut dan Panglima TNI
Nasional

Diketahui, eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko, menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Polri pun memiliki sejumlah pertimbangan dalam mengabulkan penangguhan penahanannya.

WowKeren - Penahanan eks Danjen Kopassus yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko, akhirnya ditangguhkan oleh Polri. Kini, pihak kepolisian masih memproses administrasi penangguhan penahanan tersebut.

"Ok, sedang proses administrasi," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, pada Jumat (21/6). Polri lantas membenarkan bahwa penangguhan penahanan Soenarko terkait dengan jaminan dari Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Untuk permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukumnya Pak Soenarko, yang sudah diterima oleh penyidik Bareskrim, kemudian di situ ada penjaminnya," terang Dedi. "Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Luhut."

Selain atas jaminan Luhut dan Hadi, sikap Soenarko yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan juga menjadi pertimbangan penangguhan. Menurut Dedi, Soenarko menyampaikan semua hal yang terkait dengan masalah yang menjeratnya.

Tak hanya itu, Dedi juga mengaku bahwa penyidik memiliki pertimbangan lain secara subjektif. Salah satunya adalah keyakinan bahwa Soenarko tidak akan mengulangi kesalahannya.


"Atau tidak akan menghilangkan barang bukti," ujar Dedi. "Kemudian juga tidak akan melarikan diri karena sudah ada penjamin."

Apabila proses administrasi selesai, maka penahanan Soenarko akan ditangguhkan pada hari ini. "Saat ini masih proses administrasi. Ya, apabila proses administrasi sudah selesai, maka hari ini beliau akan ditangguhkan penahanannya," terang Dedi.

Untuk diketahui, Soenarko sendiri tengah menjadi tahanan Polri dan dititipkan di Rutan POM Guntur. Ia ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan senjata dari Aceh.

Sebelumnya, Panglima TNI sendiri telah mengungkapkan alasannya mengajukan penangguhan penahanan Soenarko. Hadi mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hukum, rekam jejak, dan moral.

"Beberapa pertimbangannya adalah pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan," terang Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi, dilansir detikcom pada Jumat (21/6). "Serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait