Polri Tangguhkan Penahanan Soenarko Tapi Tidak Dengan Kivlan, Apa Alasannya?
Instagram/divisihumaspolri
Nasional

Penahanan Mayjen (Purn.) Soenarko akhirnya dikabulkan Polri setelah dijamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

WowKeren - Keputusan berbeda dikeluarkan oleh Polri terkait penangguhan penahanan purnawirawan TNI tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Mayjen (Purn.) Soenarko dan Mayjen (Purn.) Kivlan Zen.

Sebagaimana diketahui, permintaan penangguhan penahanan Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Soenarko sudah dikabulkan oleh Polri. Sementara permohonan yang sama dari Kivlan Zen belum disetujui.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun angkat bicara mengenai perbedaan keputusan ini. Ia menyebut setiap penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka.

Berbagai faktor dipertimbangkan dan tidak semata-mata soal sosok penjamin tersangka. Salah satunya adalah sikap tersangka selama proses penyidikan.

"Bukan (siapa penjaminnya), tapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif," jelas Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6). "Itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana."

Sebelumnya Soenarko ditahan oleh kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal sejak Mei 2019. Soenarko pun ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.


Hingga akhirnya pada Kamis (20/6) siang Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melayangkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko. Hadi pun siap menjadi penjamin Soenarko. Hal yang sama juga dilakukan oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Permohonan ini pun akhirnya dikabulkan. Polri menyebut penangguhan penahanan diberikan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.

"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif," tutur Dedi, dilansir oleh Kompas. "Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang Beliau alami sendiri."

Soenarko pun telah berjanji tak akan mengulangi perbuatannya serta tak akan menghilangkan barang bukti. Soenarko juga berjanji tidak akan melarikan diri selama penangguhan penahanannya.

Sementara itu perlakuan berbeda diterima Kivlan. Polri menyebut penangguhan penahanan Kivlan belum bisa dikabulkan. Alasannya Kivlan dinilai tidak kooperatif selama penanganan kasus.

"Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun subjektif," pungkas Dedi. "Salah satunya ada hal yang tidak kooperatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik."

Kivlan Zen sendiri saat ini dikabarkan tengah bersiap menempuh jalur praperadilan. Ia menilai sedang difitnah dalam kasus yang dihadapinya ini. Kivlan pun sebelumnya telah meminta perlindungan hukum kepada sejumlah pihak termasuk Menko Polhukam Wiranto.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait