Saksi Prabowo di Sidang MK Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Nasional

Status tahanan kota Ketua Sekber BPN Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batu Bara, Rahmadsyah Sitompul, dialihkan menjadi tahanan rutan pada Selasa (25/6). Ia dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku.

WowKeren - Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diketahui telah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, Rahmadsyah Sitompul.

Rahmadsyah sendiri saat ini telah resmi ditahan. Penahanan tersebut ditetapkan dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tanggal 25 Juni 2019 saat sidang mendengarkan saksi kasus penyebaran hoaks Pilkada Batubara 2018 di Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa (25/6).

Diketahui, Rahmadsyah berstatus tahanan kota saat hadir ke Jakarta dan bersaksi untuk Prabowo di sidang MK. Menurut Humas PN Kisaran, Miduk Sinaga, status Rahmadsyah dialihkan menjadi tahanan rutan lantaran terdakwa dinilai tidak kooperatif.


Miduk menjelaskan bahwa Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Termasuk saat ia justru hadir sebagai saksi di sidang MK pada pekan lalu. "Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan," ungkap Miduk dilansir Kumparan, Selasa (25/6).

Selain itu, Miduk juga menegaskan bahwa penahanan Rahmadsyah tidak berhubungan dengan kepentingan politik. Rahmadsyah sendiri langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku usai mendengar putusan hakim. "Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya," terang Miduk.

Diketahui, Rahmadsyah sedang diadili di PN Kisaran lantaran didakwa telah melakukan ujaran kebencian di Facebook dan dijerat Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sebelumnya, Rahmadsyah meminta izin pada majelis hakim supaya diperbolehkan ke Jakarta dengan alasan hendak mengantarkan ibunya yang sedang sakit untuk berobat ke Ibu Kota. Karena majelis hakim tidak mempermasalahkan hal tersebut, maka jaksa juga tidak menanyakan lebih lanjut.

Rahmadsyah tidak hadir dalam sidang kasusnya pada Selasa (18/6), namun justru menjadi saksi di sidang MK pada Rabu (19/6). "Sidang sudah bersidang lima kali," ungkap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara Sumatera Utara, Eddy Syahjuri Tarigan, dilansir detikcom, Kamis (20/6). "Sidang terakhir 18 Mei, kami sudah hadirkan saksi. Tapi dia tidak datang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru