Gelar Aksi Kawal MK, Novel Bamukmin Klaim PA 212 Sudah Kantongi Izin
Nasional

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin untuk menggelar aksi kawal MK bahkan sejak Jumat (14/6) lalu.

WowKeren - Persaudaraan Alumni (PA) 212 rencananya akan menggelar aksi untuk mengawal Mahkamah Konstitusi pada Rabu (26/6). Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin dari polisi untuk menggelar aksi tersebut.

Bahkan, izin tersebut sudah didapatnya sejak pertama kali ia menggelar demo pada Jumat (14/6) lalu. "Sudah, dari tanggal 14 Juni yang saya juga turun dan sampai sore tadi," kata Novel dilansir dari Detik, Rabu (26/6).

Aksi ini akan digelar di patung Kuda Jakarta Pusat. Beberapa ulama juga akan ikut hadir untuk meramaikan aksi ini. Mereka di antaranya Sekjen FUI Al Khaththath, Wakil Ketua PA 212 Ustadz Asep Syarifudin, Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, hingga Ustaz Fikri Bareno. Namun satu hal yang disayangkan Novel, Eggi Sudjana tidak bisa hadir di aksi tersebut karena kondisi kesehatan yang kurang baik.


"Namun tokoh Islam kami yang baru ditangguhkan penahanannya, Bang Eggi Sudjana beliau tidak bisa hadir," ujar Novel. "Karena memang sedikit ada gangguan kesehatannya, ada gejala gangguan jantungnya."

Terkait izin yang sudah diperoleh, hal itu dibenarkan oleh Koordinator aksi GKR, Abdullah Hehamuhua. "(Izin) Sudah. Itu teknis itu. Nanti tanya sama petugas," kata Abdullah masih dilansir dari Detik.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengimbau agar aksi tersebut sebaiknya tak dilakukan di depan gedung MK karena bisa mengganggu jalannya persidangan. Ia menuturkan bahwa aksi yang digelar untuk menyampaikan pendapat di muka umum harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Sebab jika tidak, polisi berhak melakukan pembubaran.

"Ya, Polda Metro tentunya akan menyampaikan kepada korlap (koordinator lapangan) untuk tidak melaksanakan giat di depan MK, karena dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK," kata Dedi, Selasa (25/6). "Apabila tidak mengindahkan, maka sesuai Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aparat akan dapat membubarkan, karena Polda Metro sudah mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel