Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara, Uang 35 Juta Bakal Dikembalikan Oleh Jaksa
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Vanessa Angel telah menerima vonis hukuman 5 bulan dari Majelis Hakim. Lantas, barang bukti berupa uang 35 juta rupiah yang sempat disita akan dikembalikan oleh jaksa.

WowKeren - Vanessa Angel telah mendengar vonis dari Hakim di sidangnya pada Rabu (26/6). Aktris sekaligus model ini divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, atas kasus-kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi saat membacakan vonis untuk Vanessa dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang. "Menjatuhkan pidana selama 5 bulan."

Lebih lanjut, Majelis Hakim kemudian memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengembalikan beberapa barang bukti yang telah diambil. Salah satunya adalah berupa uang senilai 35 juta rupiah. Yang saat itu disita lantaran sebagai dugaan uang fee yang telah diterima Vanessa dari muncikarinya.

Selain itu, kuasa hukum Vanessa juga menyebutkan beberapa barang bukti lainnya yang diambil oleh pihak berwajib saat penangkapan. Termasuk juga seprai milik pihak hotel dikatakan juga akan dikembalikan.


"Kalau barang bukti itu kan nanti uang, Rp 35 juta itu dikembalikan pada Vanessa,” ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik saat ditemui usai sidang. “HPnya nanti dimusnahkan oleh negara, seprainya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan."

Abdul Malik mengatakan bahwa barang bukti itu dikembalikan karena Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online seperti yang selama ini dituduhkan. Selain itu, Abdul juga mengatakan bahwa vonis lima bulan yang diterima Vanessa lebih ringan sebanyak satu bulan dari tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Sebelumnya, pihak JPU memberikan tuntutan enam bulan penjara. Sehingga pada sabtu akhir bulan Juni, Vanessa sudah bisa menghirup udara bebas lagi seperti sebelumnya.

"Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah," papar Abdul Malik. "Sesuai putusan hakim lima bulan potong masa tahanan empat hari ke depan bebas. Jadi, Sabtu (29/6) Vanessa sudah keluar Rumah Tahanan (Rutan Kelas 1 Surabaya)."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru