Ustaz Baequni Kembali Aktif Berdakwah Meski Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Nasional

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, polisi tidak mempermasalahkan aktivitas Ustaz Baequni yang merupakan tersangka kasus penyebaran hoaks.

WowKeren - Ustaz Rahmat Baequni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks oleh polisi pada Jumat (21/6) pekan lalu. Pasalnya, Ustaz Baequni menyebut petugas KPPS meninggal akibat diracun dalam salah satu ceramahnya.

Meski demikian, Ustaz Baequni tidak ditahan dan kini sudah kembali aktif berdakwah. Dilansir detikcom pada Kamis (27/6), Ustaz Baequni akan berdakwah di Masjid Al Amin, Cijagra, Kota Bandung, dalam acara bertema "Masjid Sebagai Benteng Aqidah Umat" pada 2 Juli mendatang.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian pun buka suara. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, polisi tidak mempermasalahkan aktivitas Ustaz Baequni. "Semua para tersangka yang ditangani oleh kita dan tidak dilakukan penahanan itu tidak boleh menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan baru," ujar Trunoyudo dilansir detikcom pada Kamis (27/6).

Trunoyudo juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak membatasi aktivitas Ustaz Baequni. Namun, polisi juga meminta agar penceramah tersebut tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Ya tidak apa-apa, asalkan tidak mengulangi perbuatan," tutur Trunoyudo.


Selain itu, Trunoyudo juga mengaku bahwa polisi akan bersikap profesional dan melakukan tindakan proses hukum apabila Ustaz Baequni mengulangi perbuatannya. Begitu pula apabila Ustaz Baequni justru terlibat kasus baru.

"Kita sesuai koridor aspek hukum," tegas Trunoyudo. "Aspek hukum yang diterapkan pasalnya apa atau itu pidana baru."

Sebelumnya, kuasa hukum Ustaz Baequni, Hamynudin Fariza, menjelaskan mengapa kliennya dipulangkan oleh polisi. Bukan karena penangguhan penahanan, Hamynudin hanya meyakinkan polisi bahwa kliennya akan kooperatif selama proses penyelidikan dan tidak akan melarikan diri.

Ustaz Baequni yang merupakan tulang punggung keluarga serta memiliki banyak jemaah di Bandung juga menjadi salah satu pertimbangan. Akhirnya, pihak kepolisian mengizinkan Ustaz Baequni untuk dijemput pihak keluarga.

"Tadi setelah beliau ditetapkan (sebagai) tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan," jelas Hamynudin. "Tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait