Anggota Tim Hukum 02 Nilai Tak Ada Jalur Lain yang Bisa Ditempuh Prabowo-Sandi Usai Putusan MK
Nasional

Anggota tim hukum Prabowo-Sandi selama sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019, Denny Indrayana, menilai bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Meski demikian, Prabowo mengaku akan berkonsultasi lebih lanjut dengan tim hukumnya untuk mencari tahu apakah masih ada langkah hukum yang dapat ditempuh.

Anggota tim hukum Prabowo-Sandi selama sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019, Denny Indrayana, lantas menyatakan tak ada ruang hukum lain setelah putusan MK. Denny sendiri menegaskan bahwa Prabowo belum mulai membahas langkah hukum ke depannya.

"Belum ada," tutur Denny dilansir CNN Indonesia pada Jumat (28/6). "Pembahasan secara detail tidak ada."

Selain itu, Denny juga mengaku bahwa dirinya memiliki pandangan berbeda terkait putusan tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi.


Pasalnya, tutur Denny, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. "Secara hukum tata negara, bidang yang saya pelajari, tidak ada forum hukum lain setelah putusan MK," jelas Denny.

Hal ini merupakan penilaian Denny secara pribadi. Pasalnya, ia dan Ketua Tim Hukum 02, Bambang Widjojanto, sudah mengembalikan mandat sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi pada Kamis (27/8).

"Kemarin saya dan mas Bambang Widjojanto mengembalikan tanda kuasa hukum ke Pak Prabowo dan Pak Sandi," tutur Denny. "Kalau saya bicara sekarang sebagai pribadi."

Di sisi lain, dengan keluarnya putusan MK tersebut, Koalisi Indonesia Adil Makmur pengusung Prabowo-Sandi disebut sudah berakhir pula. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

"Saya tadi lama di tempat Pak Prabowo dari setengah dua sampai setengah lima (sore)," ungkap Zulkifli dilansir Antara, Kamis (27/6). "Pak Prabowo tadi menyampaikan ke saya, dengan berakhir putusan MK, maka koalisi sudah berakhir."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait