Simpatisan FPI Pemilik Akun 'Muslim Cyber Army' yang Sebar Propaganda Hoaks Diciduk Polisi
Nasional

Menurut polisi, pria pemilik akun YouTube 'Muslim Cyber Army' berinisial AY tersebut mampu mengolah konten berupa video, foto, maupun meme, yang lalu disebarkannya ke media sosial.

WowKeren - Seorang pria berinisial AY diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri. AY yang disebut polisi sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di Cibinong, Bogor, pada Selasa (25/6) lantaran kerap membuat konten propaganda bernuansa SARA di media sosial.

"Tersangka merupakan aktor propaganda FPI, yang kerap kali menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA," jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri pada Jumat (28/6). "Dan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat."

Menurut Rickynaldo, AY mampu mengolah konten di komputer menjadi video, foto, maupun meme. Usai membuat konten propaganda, AY lantas menyebarkannya di media sosial.

Berdasarkan penelusuran penyidik, AY merupakan pemilik akun Instagram bernama wb.official.id yang kerap menyebarkan ujaran kebencian. AY juga merupakan kreator di balik akun YouTube "Muslim Cyber Army" alias MCA.


"Lulusan SMK di Kabupaten Bogor, jurusan jaringan komputer, yang mana yang bersangkutan aktor propaganda di media sosial. Tersangka juga simpatisan, salah satu laskar ormas," terang Ricky. "Propaganda yang dilakukan di dunia maya dengan logo 'wb' antara lain menyiarkan ujaran kebencian, berita bohong, SARA. Kontennya berupa kalimat, gambar, video yang diedit sendiri oleh yang bersangkutan untuk menghina penguasa, KPU, MK, Presiden, menteri-menteri kabinet, Polri, Menko Polhukam."

Dilansir Kumparan pada Sabtu (29/6), sejak dibuat pada Maret 2013, akun YouTube MCA telah mendapat sekitar 4 juta viewers. Padahal, hampir sebagian besar kontennya mengandung unsur pidana. Beberapa judul video yang diunggah ke akun YouTube MCA adalah "WIRANTO SPESIALIS HANTAM RAKYAT"; "JENDERAL KACUNG CHINA (RASIS, ANTI ARAB & MUSUH ISLAM"; hingga "JOKOWI WAJIB DIMAKZULKAN !!!".

Akibat perbuatannya, polisi menjerat AY dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. Pria berusia 32 tahun tersebut diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutur Rickynaldo. "Tersangka telah mengukuhkan dirinya sebagai laskar, baik di dunia nyata untuk suatu ormas, dan di dunia maya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru