Sengketa Pilpres Berakhir, BW Masih Bolos Kerja Sebagai TGUPP DKI Jakarta
Nasional

BW sebelumnya mengambil cuti dari jabatannya sebagai Ketua Bidang Pencegahan Korupsi TGUPP Pemprov DKI Jakarta demi mengetuai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga di Sidang Sengketa Pilpres.

WowKeren - Penunjukan Bambang Widjojanto (BW) sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 sempat menjadi masalah. Pasalnya waktu itu BW masih tercatat berdinas sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bahkan karena polemik ini, BW sempat dilaporkan oleh rekan-rekannya sesama advokat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebab BW dinilai masih menjadi pejabat negara namun menerima kuasa untuk menggugat pejabat negara lainnya.

"Yang bersangkutan (BW) menurut (Gubernur DKI Jakarta) Anies cuti terhitung 24 Mei 2019. Kalau cuti, statusnya tetap sebagai pejabat negara," ujar perwakilan advokat, Sandi Situngkir, di Kantor Peradi pimpinan Fauzie Hasibuan usai melaporkan BW. "Kemudian dia tanda tangan kuasa pada 22 Mei ketika menjabat sebagai pejabat negara. Menurut undang-undang dan kode etik, itu tidak boleh dan kami yakin yang bersangkutan juga mengetahui itu."

Namun kali ini sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah berakhir. Cuti yang diberikan kepada BW pun disebut sudah berakhir sejak Senin (24/6) kemarin. Tetapi dilansir dari laman Media Indonesia, diketahui sampai saat ini BW belum kembali bekerja.


Ketika status cuti BW dipertanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, Jumat (28/6), yang bersangkutan menyatakan belum menerima laporan. "Masih cuti," jawabnya.

Menurut Chaidir, dengan berakhirnya persidangan di MK maka seharusnya BW sudah kembali masuk kerja. Apalagi, jelas Chaidir, cuti yang diajukan oleh BW adalah selama satu bulan.

"Ya, terhitung dari kemarin itu (seharusnya masuk kerja). Saya juga enggak tahu tanggal persisnya," terang Chaidir. "Terhitung dia menjadi pengacara hukum, dia mengambil cuti satu bulan pas selama MK. Tapi sekarang belum lapor aktif kembali."

Terkait dengan cutinya, Chaidir menyebut BW mengambil cuti di luar tanggungan. Hal ini berarti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak mendapat gaji dan dana operasional selama cuti.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk TGUPP beranggotakan 73 orang. Satu orang ditunjuk sebagai ketua dan lima orang sebagai ketua bidang. APBD DKI Jakarta 2018 mengalokasikan dana sebesar Rp 19,8 miliar untuk menggaji ke-73 orang tersebut

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait