Vanessa juga diajak oleh keluarga besarnya makan malam bersama untuk merayakan kebebasannya setelah keluar dari penjara karena kasus prostitusi online artis yang menjeratnya.
- Dian
- Minggu, 30 Juni 2019 - 17:41 WIB
WowKeren - Setelah bebas dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 30 Juni, Vanessa Angel tidak serta merta pulang ke Jakarta. Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan artis cantik itu akan tinggal di Surabaya dulu sehari dan baru Senin pulang ke Jakarta.
Di malam kebebasannya Vanessa diajak makan malam bersama keluarga besarnya untuk merayakan kebebasan. Dia juga akan mengundang orang-orang yang telah membantu Vanessa selama dia dipenjara.
"Nanti malam akan ada makan malam bersama dengan keluarga besar almarhum mamanya dan kuasa hukumnya," kata Milano Lubis dilansir Detik Hot, Minggu, 30 Juni. "Dia (Vanessa Angel) mau ketemu sama orang-orang yang selama ini membantu dan support dia," ujar Milano Lubis lagi.
Selain itu, Milano Lubis juga mengungkapkan bahwa Vanessa mendapat rejeki nomplok setelah bebas dari penjara. Dia telah mengantongi sebuah kontrak eksklusif yang akan dijalaninya setelah bebas ini. Namun sekarang Vanessa hendak beristirahat terlebih dahulu. "Sekarang istirahat dulu," kata Milano Lubis.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Vanessa harus merasakan pengalaman dipenjara lantaran terjerat kasus prostitusi artis dan mendapatkan vonis 5 bulan penjara. Kebebasan Vanessa Angel itu didampingi oleh tim kuasa hukum dan dijemput oleh kerabat dekatnya di Rutan Klas 1 Surabaya. Vanessa keluar dari rutan sekitar pukul 07.58 WIB. Mengenakan baju putih dan menebar senyum, Vanessa berkata, "Terima kasih, alhamdulillah sudah bebas."
Sebelumnya, Vanessa resmi dijebloskan ke penjara sejak tanggal 30 Januari di Polda Jatim yang kemudian dipindahkan ke Rutan Medaeng. Artis cantik ini terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
Vonis lima bulan itu sendiri sudah dipotong sejak awal penahan pada Januari 2019 lalu. Di Surabaya, Vanessa bertemu dengan Komnas Perempuan di Surabaya dan bertemu tantenya. "Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya," lanjut Milano. "Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya."
(wk/dian)