Terkait dengan aturan tersebut, setidaknya akan ada 3 Kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 03 Juli 2019 - 13:13 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya untuk memberantas pengguna ponsel ilegal, yakni yang didapat lewat black market maupun hasil curian. Regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel ilegal ini akan ditandatangani pemerintah pada Agustus mendatang.
Nantinya, regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen). Terkait dengan regulasi tersebut, setidaknya akan ada 3 Kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, mengaku regulasi blokir ponsel ilegal tersebut bakal ditandatangi pada pertengahan bulan depan. Meski demikian, Janu tidak merinci seperti apa isi payung hukum tersebut.
"Aturannya secara detail sedang dibuat," tutur Janu dilansir Kompas Tekno pada Rabu (3/7). "Tanggal 17 Agustus 2019, harus tanda tangan 3 Peraturan Menteri terkait pemblokiran lewat IMEI."
Tak hanya itu, ketiga Kementerian terkait juga disebut Janu bakal membentuk sebuah tim khusus untuk menjalankan regulasi tersebut. "Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antar kementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," terang Janu.
Sementara itu, IMEI atau International Mobile Equipment Identity diketahui dapat melacak lokasi ponsel meskipun ponsel dimatikan atau pun berganti kartu SIM. Selain itu, IMEI juga bisa melacak riwayat telepon.
Kemenperin sendiri memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang bekerja menggunakan nomor IMEI untuk mengidentifikasi ponsel black market atau ilegal. Mesin DIRBS nantinya akan memindai nomor IMEI mana saja yang terdaftar di database. Apabila tak terdaftar, maka ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap ilegal.
Sedangkan Kominfo nantinya akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal tersebut. Kementerian Perdagangan akan bertugas mengawasi perdagangan ponsel.
Meski demikian, IMEI dikhawatirkan dapat menjadi sarana pelanggaran privasi apabila disalahgunakan. Terkait hal tersebut, Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, mengingatkan agar jangan sampai terjadi kebocoran data pribadi akibat penyalahgunaan IMEI.
"Pemerintah harus bijak dan menggunakan ini dengan baik," jelas Alfons dilansir CNN Indonesia, Selasa (2/7). "Akses terhadap data ini juga harus dijaga dengan baik dan tidak sembarangan diberikan kepada pihak ketiga."
(wk/Bert)