Polisi Dalami Kronologi Kejadian, Fairuz A. Rafiq Diberi 25 Pertanyaan Terkait Kasus Vlog Ikan Asin
WowKeren/Fernando
Selebriti

Fairuz A. Rafiq didampingi sang suami, Sonny Septian mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (3/7). Kedatangan Fairuz untuk diperiksa terkait laporan kasus 'ikan asin'.

WowKeren - Fairuz A. Rafiq hari ini, Rabu (3/7) mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan Fairuz untuk diperiksa terkait laporannya terhadap kasus vlog "ikan asin" yang dilontarkan sang mantan suami, Galih Ginanjar di YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Fairuz datang ditemani sang suami, Sonny Septian. Menurut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono, kasus Fairuz masih dalam proses klarifikasi dan polisi masih mendalami kronologi.

"Hari ini kami melakukan klarifikasi berkaitan dengan kemarin dugaan ujaran kebencian di media sosial," kata Kombespol Argo Yuwono saat ditemui WowKeren di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7). "Langkah selanjutnya setelah lapor ada penyidikan dan klarifikasi dulu."

Argo menambahkan jika Fairuz juga datang didampingi oleh saksi. "Jadi tadi pelapor datang didampingi suaminya dan ada dua saksi. Jadi nanti satu pelapor kita periksa, kemudian saksi kita mintai keterangan untuk klarifikasi," kata Argo.


Lebih lanjut, Argo mengatakan jika polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan adanya unsur pidana. Fairuz rupanya mendapatkan sekitar 25 pertanyaan terkait kasus tersebut.

"Tentunya penyidik tadi ada sekitar 25 pertanyaan yang akan kita tanyakan dan nanti bisa berkembang," jelas Argo. "Setelah semua sudah kita klarifikasi semua penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana nanti akan langsung dinaikkan ke penyidikan."

Sementara itu, Fairuz dan Sonny bungkam saat diserbu awak media. Mereka enggan berkomentar dan langsung meninggalkan lokasi.

Seperti diketahui, Fairuz melaporkan Galih, Rey, dan Pablo atas kasus vlog "ikan asin". Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Mereka dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait