Berutang Sekitar Rp 731 M ke Pemerintah, Lapindo Ternyata Baru Bayar Rp 5 M
Nasional

Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya baru sekali membayar utang sebesar Rp 5 M pada Desember 2018. Padahal, batas waktu pengembalian utang adalah 12 Juli 2019 besok.

WowKeren - Pihak Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya disebut Kementerian Keuangan baru mengembalikan utang ke pemerintah sebesar Rp 5 miliar. Padahal, menurut Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rahmatarwata, total utang pokok Lapindo dan Minarak atas dana talangan pemerintah mencapai Rp 731 miliar.

"Utangnya dari pokoknya itu sekitar Rp 731 miliar," tutur Isa di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, pada Selasa (2/7). "Yang direalisasikan untuk membayar sejauh ini pembayaran yang sudah dilakukan pada Desember 2018 sebesar Rp 5 miliar."

Isa pun lantas menjelaskan bahwa keinginan Lapindo dan Minarak untuk membayar utang pemerintah dengan piutang tidak bisa dilakukan. Pasalnya, itu bukanlah piutang Lapindo ke pemerintah, namun merupakan unrecovered cost atas biaya investasi yang belum dikembalikan sesuai bagi hasil dari Wilayah Kerja (WK) Brantas.

"Mengenai usulan set off, isu ini sebenarnya sudah direspon oleh SKK Migas," jelas Isa. "Yang intinya mengatakan bahwa cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract (PSC)."


Oleh sebab itulah, Isa mengaku pihaknya akan terus menagih Lapindo dan Minarak untuk melunasi utang dana talangan korban lumpur lapindo. Batas waktu pengembalian utang ratusan miliar tersebut juga semakin dekat, yakni pada 12 Juli 2019 besok.

Pihak Lapindo dan Minarak sendiri disebut Isa sudah menyerahkan sertifikat tanah seluas 40-45 hektar di wilayah tanggul kepada PPLS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sertifikasi lahan warga yang telah dibeli seluas 40-45 juga sedang diproses oleh Lapindo dan Minarak.

"Kementerian Keuangan sampai saat ini tetap meminta Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya mengembalikan dana pinjaman tersebut," tutur Isa. "Sesuai dalam perjanjian antara pemerintah dan Lapindo tahun 2015."

Diketahui, utang Lapindo dan Minarak merupakan pinjaman dana yang diperoleh dari pemerintah sesuai ketentuan dalam perjanjian pada Juli 2015 lalu. Pinjaman pemerintah tersebut ditujukan untuk melunasi pembayaran tanah dan bangunan warga yang terkena lumpur lapindo di Sidoarjo.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait