Baiq Nuril Dianggap Dikriminalisasi, Sejumlah Aktivis Bersatu Ajukan Petisi
Nasional

MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril dan kuasa hukumnya. Oleh karenanya Nuril terancam pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

WowKeren - Penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus Baiq Nuril Maknun menarik perhatian banyak orang. Apalagi karena banyak pihak yang menilai Nuril tidak bersalah dalam kasus ini.

Oleh karena itu sejumlah pihak menginisiasi petisi untuk meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti bagi Nuril. Permintaan ini beralasan, pasalnya Jokowi sempat berjanji akan turun tangan apabila proses peradilan di MA tidak memuaskan.

Dilansir dari situs petisi daring Charge.org, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu lah yang pertama kali membuat petisi ini. Dengan tajuk "Amnesti Untuk Nuril : Jangan Penjarakan Korban!", Erasmus mengalamatkan petisinya ini untuk Jokowi.

"Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah!" tulisnya di kolom deskripsi petisinya. "Kira-kira adagium tersebut sangat relevan dengan realita yang terjadi saat ini."

Erasmus pun menjelaskan secara rinci perjalanan proses pengadilan terhadap kasus ini. Menurutnya proses hukum yang berjalan justru berbalik mengkriminalisasi Nuril yang sejatinya berhak dilindungi sebagai korban tindakan asusila oleh Kepala SMAN 7 Mataram H. Muslim.


"Atas dasar tindakan kriminalisasi tanpa dasar ini maka dari itu kami mempetisi," imbuhnya. "Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan."

Beberapa nama seperti Olga Lydia, Tompi, Hanung Bramantyo, dan Pandji Pragiwaksono pun turut disebutkan pembuat petisi. Erasmus menyebut nama-nama itu sebagai penggagas dan pendukung petisi daring ini.

Petisi ini menargetkan 300 ribu tandatangan, dan dipantau pada Sabtu (6/7) pukul 09.06 WIB, sudah ada 242.868 ribu warganet yang meneken petisi ini. Kebanyakan warganet mengaku setuju dengan ketidakadilan dalam proses hukum Nuril.

"Bagaimana Indonesia bisa menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan, kalau korban justru malah dikriminalisasi?" tulis Leliana Setiono. "Saya meyakini Baiq Nuril tdk bersalah," kata al khanif. "Nuril adalah korban pelecehan sexual oleh kepala sekolah...," imbuh Risto Felix.

"Saatnya Presiden Jokowi menggunakan hak amnesti dari kekuasaannya untuk memberi perlindungan kepada kaum kecil," tulis yoed zachary. "Bersyukur Presiden selalu tak lepas mengikuti perkembangan kasus Baiq Nuril dari awal."

Sementara itu Jokowi mengaku tak akan mengomentari putusan MA, namun masalah ini akan dibahasnya dengan sejumlah menteri terkait seperti Menkumham dan Menkopolhukam. Kendati demikian ia menegaskan tak mengurangi perhatiannya atas kasus Nuril dan akan berusaha mencari jalan keluar yang adil.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel