'LOTJ' Makin Dikecam Usai Media Thailand Ungkap Bukti Penting Soal Pelanggaran Perburuan
TV

Pada Senin (8/7) ini, media Thailand mengungkapkan bukti penting yang berkaitan dengan kontroversi 'Laws of the Jungle' di wilayahnya. Simak berita selengkapnya berikut ini.

WowKeren - Beberapa hari belakangan ini "Laws of the Jungle" menuai banyak kecaman karena bintang tamunya menangkap dan memakan kerang raksasa di Thailand. Kerang itu sendiri tergolong dalam spesies yang dilindungi karena hampir punah.

Pihak SBS selaku stasiun penyiaran sebelumnya sudah menyampaikan jika proses syuting mereka di Thailand sudah sesuai dengan aturan. Namun faktanya, kasus ini berbuntut panjang dan pihak "Laws of the Jungle" terus mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Dan kini sebuah fakta baru muncul ke permukaan setelah media Thailand mempublikasikannya pada Senin (8/7) ini. Pasalnya, produser "Laws of the Jungle" diklaim telah menandatangani beberapa peraturan penting sebelum syuting. Peraturan itu termasuk perjanjian untuk tidak merekam apapun yang berkaitan dengan perburuan.

Perjanjian itu tertulis dalam surat resmi yang dikirim kepada Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand pada 17 Maret lalu. Dokumen itu bahkan berisi nama dan tanda tangan produser Cho Yongjae, yang bertugas untuk mengarahkan syuting "Laws of the Jungle".


Dokumen Perjanjian

Allkpop

Dalam klausa 2, tim produksi menyebutkan bahwa kano, naik perahu ekor panjang dan snorkeling adalah sebagai contoh syuting. Namun syuting yang asli akan diedit dan para pemainnya akan menginap di bawah kendali Taman Nasional Hat Chao Mai.

Dan setelah dokumen itu dirilis, warganet Thailand memberikan kritikan tajam pada tim produksi "Laws of the Jungle" karena tidak mengetahui peraturan setempat. "Mereka berjanji untuk tidak berburu sejak awal dan mendapat izin untuk menembak," ujar warganet Thailand.

Sebelumnya aktris yang menangkap kerang tersebut, yakni Lee Young Eum, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda sekitar Rp 18,2 juta. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Taman Nasional dan Perlindungan Satwa Liar.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru